By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Terlibat Judi Online, Kapolda Jateng Akan Pecat Anggotanya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Terlibat Judi Online, Kapolda Jateng Akan Pecat Anggotanya
Kriminal

Terlibat Judi Online, Kapolda Jateng Akan Pecat Anggotanya

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/07/11 at 8:58 AM
Prasetyo Persada 11 bulan ago
Share
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menunjukkan barang bukti kasus judi online yang digerebek dari tiga tempat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banyumas, Selasa, 25 Juni 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Banyumas – Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, akan memecat anggotanya yang terlibat dalam judi online jenis apa pun.

Ahmad Luthfi mengatakan hal itu, saat ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menurutnya, praktik judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayah Jateng.

”Kami berkomitmen, bahwa judi online ini jangan coba-coba masyarakat ikut di dalamnya. Karena ini sudah warning dari kami, dan sudah kebijakan pemerintah bahwa judi online sangat meresahkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pemberantasan judi sudah diwanti-wanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, dalam hal ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.

”Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri. Tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun,” tegas Irjen Ahmad Luthfi.

Seperti diketahui, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka, dalam kasus penggerebekan tempat judi online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Dari 12 tersangka ini, seorang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi, adanya tiga lokasi yang dijadikan tempat judi online.

”Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono,” kata Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Banyumas, Selasa, 25 Juni 2024

Ia menyebutkan, untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan, karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.

”Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT,” terangnya.

Luthfi menjelaskan, dari tiga TKP tersebut, pihaknya menangkap masing-masing tersangka, yang sebagian di antaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.

Ia menyebutkan, dari TKP 1 menangkap MR (27), warga Kabupaten Cilacap; di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Selain itu, sebutnya lagi, di TKP ketiga menangkap enam orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: ancam, Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, memecat anggotanya, mengancam, terlibat judi online
Prasetyo Persada 11/07/2024 11/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Enam Jemaah Haji Embarkasi Solo Meninggal, Kini Total Jadi 44 Orang
Next Article Sebagian Besar Faktor Ekonomi, Enam Bulan Kabupaten Brebes Ada 1.873 Janda Baru
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?