PersadaPos, Banyumas – Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, akan memecat anggotanya yang terlibat dalam judi online jenis apa pun.
Ahmad Luthfi mengatakan hal itu, saat ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas pada Selasa, 25 Juni 2024.
Menurutnya, praktik judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayah Jateng.
”Kami berkomitmen, bahwa judi online ini jangan coba-coba masyarakat ikut di dalamnya. Karena ini sudah warning dari kami, dan sudah kebijakan pemerintah bahwa judi online sangat meresahkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemberantasan judi sudah diwanti-wanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, dalam hal ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.
”Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri. Tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun,” tegas Irjen Ahmad Luthfi.
Seperti diketahui, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka, dalam kasus penggerebekan tempat judi online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Dari 12 tersangka ini, seorang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi, adanya tiga lokasi yang dijadikan tempat judi online.
”Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono,” kata Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Banyumas, Selasa, 25 Juni 2024
Ia menyebutkan, untuk kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan, karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.
”Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT,” terangnya.
Luthfi menjelaskan, dari tiga TKP tersebut, pihaknya menangkap masing-masing tersangka, yang sebagian di antaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.
Ia menyebutkan, dari TKP 1 menangkap MR (27), warga Kabupaten Cilacap; di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Selain itu, sebutnya lagi, di TKP ketiga menangkap enam orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. (pras)