PersadaPos, Grobogan – Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita terapis pijat, Dwi Kristiani (34), di rumah kontrakan Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kedua tersangka pembunuh itu adalah Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh; dan Amin (44), warga Desa Nampu, Karangrayung.
”Sebelum ditangkap, kedua tersangka sembunyi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa, hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan,” terang AKP Agung dalam ungkap kasus di Mapolres Grobogan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurutnya, dalam pelarian itu, kedua tersangka sempat kehabisan bahan bakar, kemudian menipu seorang petani di Kecamatan Toroh, dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.
Kedua tersangka, katanya, kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh, yang jauh dari permukiman, sedang motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan, hingga memicu kecurigaan warga.
”Selama berhari-hari di hutan, tersangka hanya memakan pepaya dan meminum air sungai,” papar Agung.
Ia mengatakan, kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, pada Kamis siang, 27 Juni 2024.
Menurut Agung, warga Desa Genengsari mengetahui identitas kedua tersangka, melalui foto-foto yang disebar kepolisian.
”Warga mencurigai, karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap,” jelas Agung.
Seperti diketahui, sebelum melakukan pembunuhan kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi, untuk menguasai barang berharga milik korbannya.
Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korbannya, ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi, ditemukan tewas.
Sebelum mengeksekusi wanita terapis pijat itu, tersangka Fajar menjemput tersangka Amin menuju rumah kontrakan dengan mengendarai motor.
Tersangka Fajar kemudian pulang ke rumahnya, dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban, disebut mengincar motor Yamaha NMax.
Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan, dengan menyasar korban.
”Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban,” kata AKP Agung kepada wartawan pada Sabtu malam, 29 Juni 2024.
Agung mengungkapkan, melalui komunikasi handphone, tersangka Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih diminta memijat.
Korban, kata Agung, yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin.
Saat korban lengah, lanjutnya, tersangka Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.
”Seketika itu, juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik,” imbuhnya.
Agung menjelaskan, korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya, serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, kata Agung, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban, kemudian kabur meninggalkan rumah kontrakan.
”Kedua tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas meninggal dunia,” terang Agung.
Agung mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
”Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun,” tegas AKP Agung. (pras)