PersadaPos, Brebes – Pengadilan Agama Brebes sepanjang Januari hingga Juni 2024 telah memutus sidang perceraian, hingga menghasilkan 1.873 wanita yang menyandang predikat sebagai janda baru.
Panitera Pengadilan Agama Brebes, Jamali mengatakan, total perkara perceraian mencapai 1.873 kasus, yang merupakan cerai gugat dari awal Januari hingga 25 Juni 2204.
”Cerai gugat yang diajukan pihak istri. Penyebabnya, mayoritas pemicu gugatan perceraian akibat faktor ekonomi,” jelas Jamali kepada wartawan di Kantor Pengadilan Agama Brebes, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut dia, dari 1.873 kasus perceraian itu, rinciannya sepanjang Januari ada 104 kasus, Februari 288 kasus, Maret 426 kasus, dan April 284 kasus.
”Kemudian di sepanjang Mei ada 283 kasus, dan hingga tanggal 25 Juni ada 351 kasus perceraian,” imbuh Jamali.
Dia mengungkapkan, faktor ekonomi mendominasi seribuan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Banyak suami, kata Jamali, sebagai pihak tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya memberikan nafkah kepada istri.
”Sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian, dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral,” harap Jamali.
Ia menambahkan, selain perkara perceraian yang terus bertambah, dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi.
Hal itu, katanya, mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isinya, sebut Jamali, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun, dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.
”Untuk tahun ini dispensasi nikah hingga bulan Juni ada 161, sedangkan total di tahun 2023 lalu mencapai 394, yang mengajukan dispensasi nikah,” pungkas Jamali. (pras)