PersadaPos, Semarang – Polisi membeberkan pelaku pencurian mobil Fortuner yang diparkir di RS Pantiwilasa, Kota Semarang, ternyata mahasiswa Fakultas Kedokteran yang merupakan teman korban.
Baik korban dan pelaku pencurian, adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran salah satu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Kota Semarang, yang sama-sama sedang menempuh koas di RS Pantiwilasa.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu lalu, 29 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB di tempat parkir RS Pantiwilasa, Kota Semarang, tempat mereka koas.
Pemilik mobil bernama bernama Megi Julianti (23), kaget selesai koas mengetahui Fortuner miliknya yang diparkir di pinggir Jalan dr Cipto, hilang.
Kasatreksrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, langsung melakukan penyelidikan setelah ada laporan kehilangan, ternyata teman korban yaitu Maurito Aldo Laksono (23) yang mengambil mobilnya.
”Pelaku dengan korban ada hubungan pertemanan, karena tersangka atas nama MA, status mahasiswa sedang koas di RS Pantiwilasa,” jelas Kompol Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku, dengan menukar kunci korban dengan kunci lainnya yang disimpan dalam loker rumah sakit, lalu pelaku membawa kabur dan memarkir mobil curian di dekat kosnya.
”Kunci ditaruh di loker. Sedang tersangka sudah mempersiapkan dengan membeli kunci Fortuner lain,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kosnya daerah Senjoyo, Semarang Timur pada 31 Mei 2024, sedang mobil milik korban diamankan tidak jauh dari tempat kos pelaku.
Sementara itu pelaku, Maurito berkilah, melakukan melakukan pencurian mobil Fortuner milik temannya, namun perbuatannya hanya sekadar iseng.
”Iseng pak, (mobil curian) tidak mau dijual,” aku Maurito.
Dia mengaku, mobilnya juga sempat disembunyikan rekan-rekannya, sehingga dia melakukan hal serupa, dan bermaksud mengembalikan pada esok harinya.
“Mobil sama motor saya dulu sering diumpetin. Rencana, paginya mau kembalikan. Tapi takut, Pak,” akunya.
Kompol Andika menegaskan, meski mengaku hanya iseng, kini mahasiswa kedokteran itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (pras)