By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Pembunuhan Sadis di Pati Motifnya Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Pembunuhan Sadis di Pati Motifnya Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kriminal

Pembunuhan Sadis di Pati Motifnya Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/06 at 11:59 AM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polisi saat melakukan olah TKP kasus Udin yang membunuh mantan kekasihnya di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, Rabu, 5 Juni 2024. /Foto: Dok/Polresta Pati/
SHARE

PersadaPos, Pati – Polisi menetapkan Kusnan Aminudin alias Udin (21), warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap R (21) hingga tewas, dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menegaskan, tersangka Udin dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

”Motif pembunuhan ini, lantaran pelaku cemburu terhadap R yang akan menikah dengan lelaki lain,” jelas Kompol Alfan dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Alfan, kejadian pembunuhan bermula saat di rumah tersangka, keduanya terlibat cekcok, kemudian tersangka menganiaya korban hingga tewas.

”Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban ditusuk dengan gunting,” jelas Alfan.

Tidak cukup sampai di situ, kata Alfan, tersangka lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.

Alfan mengungkapkan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap, dan ditahan Polresta Pati.

Ia juga menyebutkan, Tim Inafis Sat Reskrim Polresta Pati, telah melaksanakan olah TKP di rumah korban dan terduga pelaku.

Sementara itu ibu korban, Suntari mengatakan, anaknya yang menjadi korban pembunuhan tidak pernah berpacaran dengan pelaku.

”Cuma teman biasa. Kalau Udin itu tidak pernah pacaran, tapi dia memang suka dengan anak saya. Hanya saja anak saya tak pernah merespon,” jelas Suntari saat ditemui di rumahnya, Desa Ronggo RT 4/RW 2, Kecamatan Jaken, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Suntari, putrinya mendatangi rumah Udin di RT 5/RW 1, untuk keperluan membayar telepon seluler yang dipesannya.

Putrinya, kata Suntari, membeli HP lewat Udin, dan diminta datang ke rumahnya untuk melakukan pembayaran.

”Anak saya ke rumah Udin mau bayar HP. Katanya sudah ada HP-nya, mau dibayar. Dari jam 7 pagi, sampai jam 9 nggak balik. Saya khawatir lalu saya cari,” ungkap Suntari.

Suntari mengatakan, mendatangi rumah Udin, tapi pintunya dikunci dari dalam, hingga bersama warga lalu mendobrak pintu belakang.

”Saat itu posisi Udin di dalam kamar sama anak saya. Saya panggil-panggil, tidak ada jawaban dari anak saya. Malah Udin yang jawab, katanya ‘Anakmu dibawa laki-laki lain, tapi motornya dititipkan di sini’,” beber Suntari.

Menurut dia, anaknya R yang menjadi korban pembunuhan sudah bertunangan dengan calon suami yang berasal dari Rembang, dan akan melaksanakan akad nikah, Senin, 10 Juni 2024 mendatang.

Diketahui, jasad R yang menjadi korban pembunuhan sadis, telah dimakamkan pada Selasa, 4 Juni 2024, setelah dilakukan diotopsi. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: hukuman mati, motifnya cemburu, Pati, pelaku, pembunuhan sadis, Polresta Pati, terancam, tersangka
Prasetyo Persada 06/06/2024 06/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Gadis Ngaku Dibegal di Boyolali hingga Alami Luka Tusuk, Ternyata Bohong
Next Article Masyarakat Agar Teliti! Uang Palsu dari Bandung Dikabarkan Beredar di Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?