PersadaPos, Semarang – Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten di lokasi pengeroyokan menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, terancam dijerat Undang-Undang ITE.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengatakan, Teyeng Wakatobi saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya masih sebagai saksi.
”Bila terbukti melanggar salah satu pasal di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka dia akan segera ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kombes Satake kepada wartawan pada Minggu, 17 Juni 2024.
Menurut Satake, Teyeng Wakatobi sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian.
Sejumlah pasal bisa menjerat Teyeng Wakatobi, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang ujaran kebencian SARA, dan Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan,
kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
Bila terbukti melanggar pasal ini, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi, ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Bila terbukti melanggar Pasal 29 tersebut, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta.
Satake mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, lantaran memerlukan tenaga ahli untuk memastikan tindak pidana dalam konten video Teyeng Wakatobi usai pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
”Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi,” jelas Kombes Satake.
Seperti diketahui, sebelumnya Teyeng mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa pengeroyokan dan main hakim sendiri, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, BH (52).
Dalam video itu, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, yang menghajar BH (53) hingga akhirnya meninggal dan ketiga rekannya yang babak belur.
”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi.
Teyeng Wakatobi di akhir video itu, menggerakkan telapak tangannya di leher, seperti sedang menggorok.
Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial, hingga menuai banyak kecaman dari publik.
Saat mendapat kecaman itu, Teyeng menghapus konten tersebut, termasuk menghapus sejumlah akunnya di media sosial.
Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu direpost oleh netizen, hingga Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warganet.
Belakangan, Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing, muncul menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan maupun pembakaran mobil di TKP.
”Saya Teyeng Wakatobi dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Desa Sukolilo,” ucapnya melalui video yang diunggahnya dan beredar di media sosial dikutip pada, Minggu, 15 Juni 2024.
”Tidak lupa juga kepada teman-teman rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya, atas konten yang membuat ramai dan gaduh di sosial media,” imbuhnya. (pras)