By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Ngonten di Lokasi Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Teyeng Wakatobi Terancam UU ITE
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Ngonten di Lokasi Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Teyeng Wakatobi Terancam UU ITE
Hukum

Ngonten di Lokasi Pengeroyokan Bos Mobil Rental di Pati, Teyeng Wakatobi Terancam UU ITE

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/17 at 8:30 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Selebgram asal Sukolilo, Pati, Teyeng Wakatobi, saat meminta maaf di akun media sosialnya. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten di lokasi pengeroyokan menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, terancam dijerat Undang-Undang ITE.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengatakan, Teyeng Wakatobi saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya masih sebagai saksi.

”Bila terbukti melanggar salah satu pasal di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka dia akan segera ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kombes Satake kepada wartawan pada Minggu, 17 Juni 2024.

Menurut Satake, Teyeng Wakatobi sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian.

Sejumlah pasal bisa menjerat Teyeng Wakatobi, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang ujaran kebencian SARA, dan Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan,

kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

Bila terbukti melanggar pasal ini, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi, ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

Bila terbukti melanggar Pasal 29 tersebut, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta.

Satake mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, lantaran memerlukan tenaga ahli untuk memastikan tindak pidana dalam konten video Teyeng Wakatobi usai pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

”Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi,” jelas Kombes Satake.

Seperti diketahui, sebelumnya Teyeng mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa pengeroyokan dan main hakim sendiri, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, BH (52).

Dalam video itu, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, yang menghajar BH (53) hingga akhirnya meninggal dan ketiga rekannya yang babak belur.

”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi.

Teyeng Wakatobi di akhir video itu, menggerakkan telapak tangannya di leher, seperti sedang menggorok.

Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial, hingga menuai banyak kecaman dari publik.

Saat mendapat kecaman itu, Teyeng menghapus konten tersebut, termasuk menghapus sejumlah akunnya di media sosial.

Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu direpost oleh netizen, hingga Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warganet.

Belakangan, Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing, muncul menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan maupun pembakaran mobil di TKP.

”Saya Teyeng Wakatobi dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Desa Sukolilo,” ucapnya melalui video yang diunggahnya dan beredar di media sosial dikutip pada, Minggu, 15 Juni 2024.

”Tidak lupa juga kepada teman-teman rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya, atas konten yang membuat ramai dan gaduh di sosial media,” imbuhnya. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

TAGGED: Desa Sumbersoko, dijerat, Kecamatan Sukolilo, konten kreator, lokasi pengeroyokan, menewaskan bos rental mobil, Pati, Polda Jateng, selebgram, terancam, terkait video, teyeng Wakatobi, UU ITE
Prasetyo Persada 17/06/2024 17/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Tanggul Penahan Rob Tambaklorok Kota Semarang Ditarget Agustus 2024, Jadi Percontohan
Next Article Idul Adha 1445 H, Masjid Agung Semarang Bagikan 6 Ribu Paket Daging Kurban
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?