PersadaPos, Kendal – Pemilik rental mobil, Agus Siswo, mengadukan kasus penggelapan mobil rental miliknya ke Polres Kendal, dengan terduga pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Kendal.
Agus mengatakan, laporan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia tahun 2019 warna abu-abu metalik miliknya itu, sudah dilaporkan sebulan lalu, namun penanganan kasusnya dirasa mandek.
”Saya Rabu kemarin (26 Juni 2024) mendatangi Mapolres Kendal untuk mempertanyakan kasus penggelapan mobil itu,” jelas Agus kepada wartawan di rumahnya Rowosari, Kendal, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut dia, sudah satu bulan lebih sejak kasus penggelapan mobil itu dilaporkan ke Polres, penanganannya seolah-olah tidak berjalan.
”Surat laporan pengaduannya ber-Nomor: LP/STPLP/ V/ 2024/ POLRES KENDAL, tertuang pada tanggal 11 Mei 2024 lalu. Mobil yang digelapkan itu Daihatsu Xenia tahun 2019 warna abu-abu metalik,” paparnya.
Ia pun berharap keadilan soal kasus dugaan penggelapan mobil ini, dan berharap terduga pelaku yang merupakan oknum polisi itu, segera diproses hukum.
”Saya hanya bisa pasrah dan menuntut keadilan hukum. Saya berharap polisi bisa segera menangkap pelaku, yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Kangkung,” jelasnya.
Dia pun berharap, mobilnya yang sudah hilang sebulan ini bisa segera kembali, karena ini merupakan mata pencahariannya.
Agus menuturkan, kasus penggelapan mobil ini berawal, saat oknum polisi berinisial N itu menghubunginya untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia untuk diantar ke Mapolsek pada Kamis, 14 September 2023.
”Waktu itu terduga pelaku telepon saya, dan berniat menyewa mobil. Lalu kami janjian ketemu di Desa Kangkung, dekat dengan Polsek Kangkung, itu sekitar hari Kamis (14 September 2023) tahun lalu,” terangnya.
Menurut Agus, mereka janjian bertemu di depan mushala untuk menyerahkan mobil tersebut, sedang terduga pelaku hanya menyerahkan identitas diri.
Sebelumnya, Agus mengaku, terduga pelaku sudah pernah menyewa mobil di tempatnya, sehingga lantaran merasa sudah kenal, saat itu dilakukan tanpa perjanjian sewa mobil.
”Lagian, dia anggota polisi, makanya saya percaya saja. Kalau yang sewa pertama selama tiga bulan itu, ada perjanjiannya,” imbuhnya.
Agus mengaku, sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun sama sekali tidak pernah ada jawaban. Bahkan, GPS yang terpasang di mobilnya sudah tidak aktif lagi.
Ia menjelaskan, mobil miliknya itu disewakan dengan harga Rp 6 juta per bulan.
Saat ini, katanya, akibat mobil itu raib, mengalami kerugian sekitar ratusan juta.
”Kalau kerugiannya, ya sekitar hampir Rp 300 juta. Perhitungannya dari sewa mobil sudah sekitar Rp 50 juta lebih, ditambah dengan harga mobil Rp 240 juta,” ungkapnya.
Dia berharap, oknum polisi itu menunjukkan iktikad baiknya, dengan mengembalikan mobil dan membayar tunggakan sewa.
”Saya ingin Mas N (terduga) punya iktikad baik, dan segera mengembalikan mobil saya serta menyelesaikan tarif sewanya. Kita bisa selesaikan masalah ini dengan baik-baik,” harap Agus.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, kata Ipda Deni, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Menurut Deni, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya sudah bergerak cepat selama satu bulan, dengan melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terduga pelaku.
”Yang bersangkutan memang anggota dari Polsek Kangkung. Bahkan hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” pungkas Ipda Deni. (pras)