By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Masyarakat Agar Teliti! Uang Palsu dari Bandung Dikabarkan Beredar di Jateng
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Masyarakat Agar Teliti! Uang Palsu dari Bandung Dikabarkan Beredar di Jateng
Ragam

Masyarakat Agar Teliti! Uang Palsu dari Bandung Dikabarkan Beredar di Jateng

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/06 at 12:03 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polisi sedang menunjukkan uang palsu yang diproduksi pasangan suami istri di Kota Bandung pada Rabu, 29 Mei 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Masyarakat agar waspada, uang palsu senilai Rp 400 juta yang dicetak dari rumah produksi di Bandung, dikabarkan beredar di Jateng.

Meski begitu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran uang palsu itu.

”Uang palsu yang dibuat oleh Puguh Dewo itu, terdiri atas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Tingkat kemiripan uang disebut hingga 70 persen,” jelas Kompol Rifeld kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Rifeld pun mengimbau, agar masyarakat segera melapor ke polisi, bila mendapati uang palsu, serta bila mendapatkan upalsa itu jangan lantas digunakan untuk transaksi.

”Penggunaan atau pembelian uang palsu, adalah kejahatan yang bisa dipidana penjara 15 tahun (Pasal 245 KUHP),” tegasnya.

Seperti diketahui, Puguh memproduksi uang palsu di rumah kontrakannya Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung.

”Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp 400 juta dari pemesan, dan sudah digeser ke Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu, 29 Mei 2024 dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan, uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen.

Bahkan, uang palsu besutannya bisa lolos, meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set

alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp50.000, Rp100.000 setengah jadi.

”Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024,” kata Aldi.

Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

Masuk Prioritas Pemerintah Pusat, Panjang Giant Sea Wall Semarang-Demak Berpotensi Ditambah 10 KM

TAGGED: Bandung, beredar, dikabarkan, diproduksi, Jateng, masayarakat agar teliti, uang palsu
Prasetyo Persada 06/06/2024 06/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pembunuhan Sadis di Pati Motifnya Cemburu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Next Article Penjual Kopi Keliling Dikeroyok Oknum Pesilat di Demak, 6 Orang Diamankan Polisi
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?