PersadaPos, Semarang – KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan perubahan empat calon terpilih anggota DPRD Jateng dari PDIP, yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan, perubahan empat caleg terpilih dari PDIP itu ditetapkan melalui rapat pleno pada Jumat, 7 Juni 2024.
”Perubahan nama calon terpilih DPRD Jateng hasil Pemilu 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024,” jelas Handi di Semarang dikutip dari Antara, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut dia, empat nama caleg PDIP yang diganti, masing-masing dari Dapil Jawa Tengah 2, Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda.
Lalu, katanya lagi, dari Dapil Jawa Tengah 8, Eko Susilo digantikan oleh Ribut Budi Santoso; Dapil Jawa Tengah 9, Elizabeth Intan Kurniasari digantikan Muhammad Hajar Zainudin.
Dan, dari Dapil Jawa Tengah 13, Ahmad Ridwan digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.
Selain dari PDIP, Handi juga menyebutkan, menetapkan pergantian satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia menjelaskan, caleg Dapil Jawa Tengah 7 dari PKS yang meninggal dunia sebelum penetapan oleh KPU, Quatly Abdulkadir Alkatiri digantikan oleh Martono.
Menurut Handi, sebelum ditetapkan perubahan nama calon terpilih, KPU telah melakukan klarifikasi ke partai politik yang mengajukan pergantian.
”Di PDIP, kami sudah meminta klarifikasi langsung ke Sekretaris DPD PDIP Jateng,” terangnya.
Kemudian untuk PKS, lanjut dia, dokumen yang berkaitan dengan penggantian caleg yang meninggal dunia, juga sudah diklarifikasi.
Handi mengatakan, KPU Jateng menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jateng.
Kesepuluh partai itu, rinci Handi, masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi.
Selain itu, tambahnya, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. (pras)