By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kasus Tewasnya Bos Mobil Rental, Polresta Pati Tetapkan Seorang Tersangka Lagi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Kasus Tewasnya Bos Mobil Rental, Polresta Pati Tetapkan Seorang Tersangka Lagi
Kriminal

Kasus Tewasnya Bos Mobil Rental, Polresta Pati Tetapkan Seorang Tersangka Lagi

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/10 at 2:47 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Satreskrim Polresta Pati ketika menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Jumat, 7 Juni 2024. /Foto: Dok/Polresta Pati/
SHARE

PersadaPos, Pati – Polresta Pati menetapkan seorang tersangka lagi, dalam kasus bos mobil rental yang tewas dikeroyok massa lantaran dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan, tersangka baru itu berinisial AG (34), merupakan pembawa mobil rental yang hendak diambil korban bersama tiga temannya.

”Tersangka baru saudara AG (34), wiraswasta, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” jelas Kompol Alfan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu malam, 9 Juni 2024.

Menurut dia, pengakuan tersangka AG merupakan pembawa mobil rental yang hendak diambil pemilik mobil rental, korban BH (52) dan rekan-rekannya, sebelum terjadi amuk massa warga sekitar.

Alfan mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara AG yang hingga kini masih didalami, mobil rental tersebut dipinjam dari saudaranya.

Selain itu, jelas Alfan, AG juga turut melakukan pengeroyokan yang berakibat pemilik mobil rental BH tewas, sedang tiga temannya mengalami luka.

Seperti diketahui, sebelumnya Polresta Pati telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Kedua tersangka itu, berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban pemilik mobil rental berinisial BH (52), yang akhirnya meninggal dunia.

”(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Alfan pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Pemilik mobil rental yang tewas, BH (52) merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat itu bersama tiga temannya yaitu SH (28), KB (54), dan AS (37) sedang mencari mobil rental yang hilang.

Setelah ditelusuri berdasarkan GPS, mobil tersebut diketahui berada di wilayah Sukolilo Pati.

”Menurut mereka informasi posisi GPS mobil yang hilang itu berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” terang Alfan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat lalu, 7 Juni 2024.

Setiba di lokasi, keempat korban menemukan mobil yang dicari, kemudian langsung mengambil mobil yang diparkir itu dengan kunci cadangan.

Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan, hingga menghajarnya.

”Berdasarkan keterangan salah satu korban, SH dan saksi lain yang diperiksa, memang saat itu mengambil langsung mobil rental yang hilang dengan kunci cadangan,” jelas Alfan. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: bos mobil rental, kasus, Polresta Pati, seorang, tersangka, tersangka baru, tersangka lagi, tetapkan, tewas, tewasnya
Prasetyo Persada 10/06/2024 10/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Sempat Geger, Mayat Perempuan Ditemukan di Dermaga Tambaklorok Kota Semarang
Next Article Perbaiki Pemasangan Baliho di Purbalingga, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?