PersadaPos, Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dengan korban tiga orang di Meteseh, Kecamatan Tembalang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MFA (19), warga Gajahmungkur, dan NAM (19), warga Pedurungan.
”Lima orang lainnya masih berada di Polsek Tembalang, masih didalami perannya. Belum ditetapkan statusnya,” jelas Kompol Andika kepada wartawan di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut dia, peristiwa yang menimpa tiga korban N (22), E (19), dan Y (26), sedang berkendara pada Kamis lalu, 30 Mei 2024, pukul 02.30 WIB, sedang para pelaku sedang tawuran.
”Awalnya lima kelompok geng sudah janjian melawan kelompok lain di taman Meteseh. Yang ditantang mundur, namun ada tiga korban yang melintas dalam keadaan ngebut, langsung dikeroyok dengan sajam,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri, dan luka iris di pergelangan kiri.
Sedang korban N luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan, kemudiaan korban Y luka sobek di leher dan lecet di punggung.
”Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf, kemudian motor dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok,” jelas Andika.
Ia mengungkapkan, saat ini masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Sementara itu, pelaku Farel mengaku, merupakan anggota kelompok gengster Gelandang, yang saat kejadian diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.
”Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” aku Farel.
Sedang pelaku lainnya, Akbar mengaku, mengajak delapan orang melalui media sosial, dan menghajar dua orang.
”Saya dari geng Pedurungan. Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed,” aku Akbar.
Kasat Reskrim mengatakan, barang bukti yang disita yaitu celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel.
”Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jucto pasal 55 KUHP,” tegas Kompol Andika. (pras)