By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kasus Pengeroyokan di Meteseh, Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Kasus Pengeroyokan di Meteseh, Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Tersangka
Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Meteseh, Polrestabes Semarang Tetapkan Dua Tersangka

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/03 at 7:34 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Dua pelaku anggkota geng yang melakukan pengeroyokan di Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dengan korban tiga orang di Meteseh, Kecamatan Tembalang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MFA (19), warga Gajahmungkur, dan NAM (19), warga Pedurungan.

”Lima orang lainnya masih berada di Polsek Tembalang, masih didalami perannya. Belum ditetapkan statusnya,” jelas Kompol Andika kepada wartawan di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut dia, peristiwa yang menimpa tiga korban N (22), E (19), dan Y (26), sedang berkendara pada Kamis lalu, 30 Mei 2024, pukul 02.30 WIB, sedang para pelaku sedang tawuran.

”Awalnya lima kelompok geng sudah janjian melawan kelompok lain di taman Meteseh. Yang ditantang mundur, namun ada tiga korban yang melintas dalam keadaan ngebut, langsung dikeroyok dengan sajam,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri, dan luka iris di pergelangan kiri.

Sedang korban N luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan, kemudiaan korban Y luka sobek di leher dan lecet di punggung.

”Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf, kemudian motor dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok,” jelas Andika.

Ia mengungkapkan, saat ini masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

Sementara itu, pelaku Farel mengaku, merupakan anggota kelompok gengster Gelandang, yang saat kejadian diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.

”Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” aku Farel.

Sedang pelaku lainnya, Akbar mengaku, mengajak delapan orang melalui media sosial, dan menghajar dua orang.

”Saya dari geng Pedurungan. Yang saya hajar dua, yang saya ajak delapan. Kita balas dendam. Ajakan di sosmed,” aku Akbar.

Kasat Reskrim mengatakan, barang bukti yang disita yaitu celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel.

”Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jucto pasal 55 KUHP,” tegas Kompol Andika. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: Kasus pengeroyokan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Meteseh, Polrestabes Semarang, tetapkan dua tersangka
Prasetyo Persada 03/06/2024 03/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Final Sepak Bola Tarkam di Kabupaten Semarang Ricuh, Wasit Dikeroyok Pemain
Next Article Nana Sudjana Resmikan SMA Negeri 9 Surakarta
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?