PersadaPos, Kudus – Sebanyak empat tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang korban di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Selasa, 21 Mei 2024, ditangkap Polres Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, total dari pelaku yang melakukan pengeroyokan ada lima orang, sedang seorang pelaku masih dalam pengejaran.
”Keempat tersangka yang diamankan berinisial J, A, RK, dan MR. Sedang seorang yang dalam pengejaran, DPO,” jelas AKBP Dydit dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut dia, korban berinisial R (16), warga Kecamatan Undaan, Kudus, meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat para tersangka mendatangi korban R (16), yang tengah nongkrong di depan rumahnya pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dydit menjelaskan, saat itu para pelaku memancing dengan menggeber motor.
”Diduga karena tidak terima, korban mengejar pelaku hingga sampai ke lokasi kejadian di Desa Medini,” paparnya.
Ternyata, kata Dydit, di lokasi ada belasan pemuda yang menunggu.
Padahal, lanjutnya, korban hanya sendirian, hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Rupanya di sana sudah menunggu sebanyak 11 orang. Walaupun dari 11 orang tidak semua terlibat, hanya 5 orang saja,” terang dia.
Korban, jelas Dydit, sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya terkena senjata tajam di bagian bahu.
”Korban sempat dilarikan ke puskesmas namun akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.
Dydit menjelaskan, dalam pengeroyokan itu keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.
”Ada yang melempar batu, melempar senjata tajam, serta ada pula yang membacok korban,” terangnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa celurit, parang, gergaji, dan baja ringan.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Dydit. (pras)