PersadaPos, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, surat edaran tersebut lantaran maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia tahun lalu.
”Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.
Pungutan tersebut, umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” jelas Ipi dalam keterangan yang diterima wartawan pada Minggu, 2 Juni 2024.
Menurut dia, KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip Pendidikan, yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.
Sehingga, tambahnya, melalui SE tersebut, KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
”SE ini menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan
penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” jelas Ipi.
Ipi menyebutkan, proses pelaksanaan PPDB mulai dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku,
agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
”Untuk itu, kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.
Melalui SE ini, katanya, KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
”Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat
registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” pungkas Ipi. (pras)