By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Buntut Bos Rental Mobil Dikira Maling Dimassa, Polresta Pati Tetapkan Dua Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Buntut Bos Rental Mobil Dikira Maling Dimassa, Polresta Pati Tetapkan Dua Tersangka
Kriminal

Buntut Bos Rental Mobil Dikira Maling Dimassa, Polresta Pati Tetapkan Dua Tersangka

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/08 at 5:34 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Satreskrim Polresta Pati ketika menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Jumat, 7 Juni 2024. /Foto: Dok/Polresta Pati/
SHARE

PersadaPos, Pati – Polresta Pati menetapkan dua tersangka, buntut rombongan bos mobil rental asal Jakarta yang akan mengambil mobilnya dikira maling, hingga dimassa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menyebutkan, kedua tersangka berinisial EN (51) dan BC (37), keduanya warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.

”Kedua orang itu sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini kami tahan,” jelas Kompol Alfan dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurut dia, untuk sementara baru dua orang itu yang diamankan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang diamankan lagi.

”Proses penyidikan masih berjalan, sementara hasil yang kita dapat seperti itu,” imbuh Alfan.

Alfan menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Seperti diketahui, rombongan bos mobil rental asal Jakarta, yang terdiri empat orang itu dihajar massa lantaran disangka maling, ketika sedang melacak dan mengambil mobil rental miliknya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis, 6 Juni 2024.

Akibat dihajar massa itu, salah seorang di antaranya yaitu pemilik mobil rental berinisial BH (52), warga Jakarta, meninggal dunia.

Sedang tiga orang lainnya, masing-masing SH (38), warga Jakarta; KB (50), warga Tegal; dan S (30), warga Jakarta Timur, babak belur dimassa.

Tak cuma itu, warga yang beringas juga membakar mobil yang digunakan empat orang dari rombongan pemilik rental tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan, mereka ke Pati untuk mengambil mobil rentalan yang menurut infomasi posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Di lokasi, kata Alfan, berdasarkan keterangan korban, mereka menemukan mobil yang dicari, dan langsung berusaha membawa mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang dibawa.

Apesnya, lanjut Alfan, ada warga yang melihat, dan mengira mereka mau mencuri mobil tersebut, sehingga keempat orang tersebut langsung diteriaki maling.

”Dari keterangan korban, ketika mengambil mobil menggunakan kunci cadangan, warga yang melihat kemudian meneriaki maling, sehingga para korban dikejar oleh warga, sehingga terjadi pemukulan,” jelasnya.

Alfan menjelaskan, keempat orang itu pun dihajar warga hingga babak belur, bahkan mobil yang dibawa oleh korban dari Jakarta dibakar warga.

”Keempat korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Sedang mobil Daihatsu Sigra yang dibawa para korban dibakar warga, yang saat ini kita lakukan evakuasi,” jelas Alfan.

Dia mengatakan, salah satu korban BH yang juga pemilik mobil rentalan meninggal dunia di RSUD Kayen sekitar pukul 18.00 WIB akibat dimassa warga, sedang tiga korban lain dirawat di rumah sakit.

Seperti diketahui, kejadian ini sempat ramai di media sosial dan di grup WhatsApp. Bahkan di media sosial, juga tersebar beberapa potongan video.

Video itu memperlihatkan empat orang yang terlihat lemah usai dihajar massa. Mereka diduga maling mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis, 6 Juni 2024. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: bos rental mobil, Desa Sumbersoko, dikira maling, dimassa, dua tersangka, Kecamatan Sukolilo, menetapkan, Pati, Polresta Pati, tetapkan
Prasetyo Persada 08/06/2024 08/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pantau Harga Sembako di Kota Semarang, Zulhas: Ayam Murah, Bawang Merah Mahal
Next Article Pilgub Jateng 2024, PAN Mendukung Ahmad Luthfi Sebagai Bacagub
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?