PersadaPos, Semarang – Seorang kurir narkoba, dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di Rest Area Km 252 Tol Brebes, dengan barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram (Kg).
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Agus Rohmat, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial AP (43), warga Semarang Utara, dilakukan pada Rabu lalu, 8 Juni 2024.
”Tersangka ditangkap setelah pulang dari Riau, untuk mengambil sabu seberat 1 kg yang dibungkus kemasan teh bertuliskan aksara China,” ungkap Brijend Agus usai Dekalrasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan di Tambakrejo, Kota Semarang, Senin, 24 Juni 2024.
Menurut dia, tersanka sepulang dari Kepulauan Riau mengendarai bus, petugas gabungan menghentikan bus tersebut di Rest Area Km 252 Brebes.
”Petugas lalu memeriksa barang bawaan tersangka, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang tersimpan di dalam kemasan teh Cina,” imbuhnya.
Ia mengatakan, petugas gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara, Kota Semarang, ternyata ditemukan lagi sabu seberat 50 gram.
”Total BB (barang bukti) dalam perkara ini yaitu 1.050 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi (handphone),” jelasnya.
Agus mengungkapkan, tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkotika, sudah tiga kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.
”Tersangka AP dijerat pasal primer yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Brigjend Agus Rohmad.
Agus mengungkapkan, BNNP Jateng juga mengungkap kasus ganja 1,49 kg di Surakarta pada 16 Juni 2024, dengan tersangkanya EP (36) yang ditangkap setelah menerima paket ganja yang dikirim jasa ekspedisi.
Kemudian, katanya lagi, pada 22 Mei 2024 lalu juga diungkap kasus ganja seberat 74 gram di Surakarta dengan tersangka YJSK (40) dan TD (46), yang membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri.
Kemudian, lanjutnya, Tim BNNP Jateng berkerja sama dengan Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, juga telah melakukan penangkapan terhadap buronan berinisial S alias Sadoman (45).
”S alias Sadoman ditangkap di rumahnya Jalan Daerah Sokobanah Daya, Madura, atas perannya menyuruh M (sudah ditangkap) menerima paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram dikirim dari Malaysia,” jelas Agus.
Agus mengatakan, pada 4 Juni 2024 lalu, Unit K9 BNNP Jateng bersama Unit K9 Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY dan dan Unit K9 BNN RI, melakukan operasi deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemeriksaan.
”Ternyata ditemukan ganja 94 gram di salah satu paket. Atas temuan tersebut BNN Provinsi Jateng melakukan langkah-langkah yaitu pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta melacak asal
pengiriman paket. Saat ini BB narkotika disimpan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Agus. (pras)