By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Bagi-bagi Izin Usaha Konsesi Pertambangan Rawan Konflik Horizontal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Bagi-bagi Izin Usaha Konsesi Pertambangan Rawan Konflik Horizontal
Ragam

Bagi-bagi Izin Usaha Konsesi Pertambangan Rawan Konflik Horizontal

admin persadapos
Last updated: 2024/06/08 at 9:00 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Denny Mulder

PersadaPos, Semarang –Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (Sekjen DPP LPHI) Denny Mulder, SH, MH mengungkapkan kekhawatiran dan rasa was-was atas turunnya Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2024 sebagai perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia mengatakan, PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 30 Mei 2024 itu rawan konflik.

“Rentan dan sangat memungkinkan menimbulkan permasalahan baru. Selain rawan konflik kepentingan, juga rawan konflik horizontal,” ujarnya.

Poin penting dalam perubahan itu adalah adanya penyisipan pasal yaitu pasal 83A yang memberi peluang bagi Ormas Keagamaan mendapat izin pengelolaan pertambangan.

“Pasal ini berpotensi memicu kecemburuan. Baik antar ormas keagamaan itu sendiri, maupun dengan masyarakat di lingkungan lahan tambang itu sendiri,” ungkap Denny.

Menurut Denny, ormas keagamaan di Indonesia sangat banyak. Semua agama yang diakui ada ormasnya, bahkan satu agama bisa memiliki puluhan ormas.

“Nah, ormas mana yang mau diberi izin? Apakah semua?” tanyanya.

Potensi konflik lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah kecemburuan sosial dari masyarakat adat lingkungan lahan pertambangan itu sendiri. Sebagai warga yang menerima dampak negatif keberadaan tambang, tentu juga ingin ikut sejahtera dari hasil alam di wilayah itu.

“Sejatinya mereka lebih berhak mendapat kesempatan mengelola lingkungannya guna memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Denny.

“Saya khawatir masyarakat adat sekitar konsesi  tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap ormas keagamaan penerima izin. Dan bila ini terjadi, alangkah dzolimnya pemerintah mengadu masyarakat dengan ormas keagamaan yang seharusnya mengayomi umat,” tambah Denny.

Ormas nonkeagamaan yang memiliki badan usaha ekonomi dan memiliki kemampuan pengelolalaan pertambangan, menurut Denny juga perlu diperhatikan. Jika terabaikan, mereka juga berpotensi menimbulkan konflik.

“Sesama asset bangsa, bukankah mereka juga punya peran dan kontribusi terhadap pembangunan negeri ini?” tanyanya.

Mengingat tingginya tingkat kerawanan konflik itu, Denny berharap ormas keagamaan bijak menyikapi keistimewaan yang ditawarkan pemerintah ini.

“Jangan gegabah mengambil keputusan. Pertimbangkan secara serius dampak yang akan mengikuti kebijakan itu,” harapnya.

Semoga, lanjut Denny, kebijakan itu tidak menimbulkan perang saudara yang akan sangat merugikan bangsa dan negara.

NU Siap

Kehadiran PP 25 Tahun 2024 ini mendapat tanggapan riuh dari masyarakat. Termasuk dari tokoh-tokoh ormas keagamaan itu sendiri.

Sekretaris Umum PP Muhammadiah Abdul Mu’ti terkesan hati-hati menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tersebut. Muhammadiah akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Muhammadiah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan juga negara,” kata Abdul Mu’ti.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengatakan keputusan tersebut menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi membangun negeri ini.

Meski demikian PGI mengaku tidak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.

Gomar menekankan adanya kebijakan tersebut tidak membuat tugas utama ormas keagamaan dalam membina umat terabaikan, lantaran sibuk mengurus dunia tambang yang kompleks.

“Izin usaha tambang jangan membuat ormas agama kehilangan daya kritis,” ujarnya mengingatkan.

Setali tiga uang, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyatakan tidak akan mengajukan izin kelola tambang. Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo merasa hal itu bukan menjadi wilayahnya.

“KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” katanya.

NU tampaknya satu-satunya ormas keagamaan yang langsung menangkap peluang ini. PBNU bersedia mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan oleh pemerintah.

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selaku Ketua Umum PBNU memastikan NU telah memiliki sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Menanggapi respon dari organisasi keagamaan besar itu, Denny justru memberi apresiasi tinggi kepada PP Muhammadiah, PGI dan KWI.

“Kita layak bersyukur. Meski mendapat peluang yang istimewa, namun mereka tidak gegabah menangkapnya. Mereka lebih mengutamakan kedamaian ummat dibanding keuntungan kelompok,” katanya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahaladia mengatakan akan segera menerbitkan izin untuk NU. Menurutnya pemberian izin untuk NU tersebut sedang dalam proses.

Respon yang sangat cepat itu juga tak lepas dari amatan masyarakat. Ada kesan PP ini diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan NU.

“Dalam hitungan hari NU sudah siap dengan segala persyaratan dan Bahlil sepertinya sudah tahu persis persyaratannya pasti terpenuhi,”urai Denny.

“Semoga saja persepsi masyarakat bahwa PP ini dibuat guna melegalkan hadiah dalam tanda petik ke ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini, tidak benar adanya,” lanjutnya.

Sebab, katanya lagi, jika itu yang terjadi, maka alangkah buruknya manajemen hukum di negeri ini.

“Dengan mudahnya peraturan diubah hanya untuk mengakomodasi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu saja,” tegasnya.(Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: DPD LPHI Jabar, DPD LPHI Jakarta, DPD LPHI Jateng, DPP LPHI, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahaladia, ormas keagamaan, rawan konflik horizontal, Sekretaris Umum PP Muhammadiah Abdul Mu’ti
admin persadapos 08/06/2024 08/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article 44 Calon Anggota KPID Jateng Lolos Seleksi Administrasi
Next Article Sekda Jateng: Sragen Award 2024 Dorong Inovasi Pelayanan Masyarakat
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?