Nurkholes
PersadaPos, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan normal menyusul penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga bergerak cepat menunjuk Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Insyaallah sudah ditandatangani, karena begitu ditetapkan (tersangka) harus tidak boleh ada kekosongan,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa kepala daerah.
“Apapun yang terjadi di pemerintah daerah, yang selalu menjadi catatan adalah jangan sampai mengganggu layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah juga akan melakukan asesmen (penilaian) terhadap kondisi pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Bahkan, dirinya dijadwalkan bertemu dengan Wakil Bupati Pemalang untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kembali terjeratnya sejumlah kepala daerah dalam kasus korupsi, Sumarno mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah.
“Imbauannya tentu saja agar selalu mengedepankan masalah integritas. Integritas itu memang sesuatu yang diungkapkan gampang, tapi pelaksanaannya sulit. Itulah yang harus kita ingatkan terus,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Gubernur selama ini terus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sekaligus mengingatkan pemerintah kabupaten/kota mengenai titik-titik rawan tindak pidana korupsi.
“Pak Gubernur selalu mengajak KPK melakukan supervisi. Tolong teman-teman benar-benar menegakkan hal-hal yang selama ini sering diingatkan, terutama mitigasi risiko pada pengadaan barang dan jasa maupun praktik jual beli jabatan,” ujarnya. (Lind)


