PersadaPos, Batang – Polres Batang berhasil meringkus dua tersangka, masing-masing pelaku pembuatan uang palsu (upal) dan pengedarnya yang merupakan residivis.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berinisial T (51) selaku pengedar upal, dan S (55) sebagai pencetak upal.
”Ada satu pelaku berinisial SW yang masih buron, akan terus kami kejar,” tegas AKBP Nur Cahyo dalam keterangan pers di Mapolres Batang, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut dia, T merupakan warga asal Kabupaten Batang, dan merupakan resdivis kasus curat yang baru keluar dua bulan lalu.
Kemudian, katanya lagi, S merupakan warga Wonosobo juga merupakan residivis pengedar uang palsu.
”Keduanya bertemu di Lapas Kedungpane, Semarang. Setelah keduanya keluar, S memodali T untuk membeli peralatan pencetak upal,” paparnya.
Ia menjelaskan, T akhirnya berperan sebagai pengedar dan S sebagai pencetak upal, sedang SW yang buron berperan sebagai pengedit gambar dan scan gambar uang palsu.
Nur Cahyo mengungkapkan, para pelaku mulai mengedarkan upal pada 15 Mei 2024 di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yaitu di Desa Surodadi, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, serta Kecamatan Banyuputih.
”Penangkapan bermula dari laporan pemilik warung bernama Warno di Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan, yang curiga dengan uang yang dibayarkan seorang pembeli,” katanya.
Pengungkapan, katanya lagi, bermula tersangka T naik sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi H-6252-ASD, datang ke warung milik Warno membeli Pertalite eceran seliter seharga Rp 13.000.
Saat itu, sambungnya, T membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu, dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000.
”Namun pemilik warung curiga karena uang tersebut terasa lebih tebal dan kasar, sehingga mengikuti tersangka hingga wilayah Blado.
Pemilk warung kemudian melapor ke petugas Polsek Bandar dengan bantuan saksi di area Terminal Bandar,” jelas Nur Cahyo.
Dikatakan, pihaknya kemudian mengamankan T di warung makan, dan menemukan 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di saku celana dan dompetnya.
Lalu, tambahnya lagi, dilakukan pengembangan Tim Abirawa Polres Batang, yang menemukan uang palsu senilai Rp 3.100.000 di atap rumah T.
Nur Cahyo mengatakan, dari informasi tersangka T, berhasil menangkap S di kontrakannya Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Tim Abirawa, jelas Nur Cahyo, menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 4.600.000, dan peralatan untuk mencetak uang palsu.
Ia menyebukan, pihaknya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 total Rp 10.000.000, serta 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum siap edar.
Selain itu, katanya agi, juga 16 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar, uang asli Rp 87.000, serta peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” harap AKBP Nur Cahyo.
Ditegaskan Kapolres Bateng, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000. (pras)