PersadaPos, Magelang – Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 Kg dari Aceh, yang merupakan jaringan antar-provinsi.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka kurirnya berinisial OWS (38), ditangkap di Kecamatan Secang, Magelang.
”Dari tersangka kurir yang diupah Rp 10 juta itu, juga berhasil disita sabu-sabu seberat 2,7 Kg,” jelas Irjen Luthfi saat Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial OWS (38).
”Tersangka berinisial OWS selanjutnya diamankan, dan disita barang buktinya sabu-sabu,” bebernya.
Dalam pengakuannya, OWS mengatakan, mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali antar-narkoba tersebut.
Luthfi menegaskan, tersangka kurir narkoba itu kini terancam hukuman mati.
Ia menyebutkan, ancaman pidana yang diterapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, lanjutnya, juga Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Luthfi menjelaskan, ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
”Pengungkapan sabu-sabu yang berasal dari Aceh itu, berpotensi menyelamatkan kurang lebih 13 ribu nyawa,” pungkas Irjen Luthfi. (pras)