By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg, Tersangka Kurir Bisa Terancam Hukuman Mati
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg, Tersangka Kurir Bisa Terancam Hukuman Mati
Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg, Tersangka Kurir Bisa Terancam Hukuman Mati

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/21 at 10:16 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran sabu 2,7 Kg dari Aceh, saat Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Selasa, 21 Mei 2024. /Foto: Dok/Polda Jateng/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 Kg dari Aceh, yang merupakan jaringan antar-provinsi.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka kurirnya berinisial OWS (38), ditangkap di Kecamatan Secang, Magelang.

”Dari tersangka kurir yang diupah Rp 10 juta itu, juga berhasil disita sabu-sabu seberat 2,7 Kg,” jelas Irjen Luthfi saat Konferensi Pers di Mapolresta Magelang, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial OWS (38).

”Tersangka berinisial OWS selanjutnya diamankan, dan disita barang buktinya sabu-sabu,” bebernya.

Dalam pengakuannya, OWS mengatakan, mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali antar-narkoba tersebut.

Luthfi menegaskan, tersangka kurir narkoba itu kini terancam hukuman mati.

Ia menyebutkan, ancaman pidana yang diterapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, lanjutnya, juga Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Luthfi menjelaskan, ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

”Pengungkapan sabu-sabu yang berasal dari Aceh itu, berpotensi menyelamatkan kurang lebih 13 ribu nyawa,” pungkas Irjen Luthfi. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Mutasi Besar-besaran di Polda Jateng, 18 Kapolres Diganti

TAGGED: 2, 7 Kg, asal Aceh, gagalkan peredaran sabu, hukuman mati, Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, kurir, Polda Jateng, terancam, tersangka
Prasetyo Persada 21/05/2024 21/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
Next Article Diduga Rem Blong, Truk Tronton Boks Tabrak Pengendara Motor di Magelang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?