By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Perkosa Tetangga di Bawah Umur, Pedagang Mi Ayam Dicokok Polrestabes Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Perkosa Tetangga di Bawah Umur, Pedagang Mi Ayam Dicokok Polrestabes Semarang
Kriminal

Perkosa Tetangga di Bawah Umur, Pedagang Mi Ayam Dicokok Polrestabes Semarang

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/14 at 6:12 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur didatangkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Pedagang mi ayam dicokok Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, lantaran beberapa kali memperkosa anak di Bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan tersangka bernama Sholihin (56), yang mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun sebanyak empat kali.

”Perbuatan bejatnya dilakukan sejak Maret 2023, diawali di warung mi ayam miliknya di kawasan Semarang Utara,” jelas Kompol Aris Mapolrestabes Semarang, Senin, 13 Mei 2024.

Menurut dia, terungkapnya kasus perkosaan ini berawal dari laporan orangtua korban.

”Jadi ada perubahan perilaku pada korban, kemudian diinterogasi oleh orangtuanya. Diketahuilah peristiwa itu,” imbuh Aris.

Ia mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali ketika pelaku di warungnya sendirian, kemudian korban yang merupakan tetangganya mampir untuk menonton televisi.

”Saat nonton TV, pengakuan tersangka posisi korban menimbulkan gairah, hingga tak bisa kendalikan nafsu. Korban yang masih di bawah umur dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, perbuatan bejat itu kemudian berlanjut hingga empat kali, termasuk korban juga diajak ke losmen dengan iming-iming uang.

”Tersangka mengaku, korban mendatanginya akhirnya dirayu untuk melakukan perbuatan bejat lagi. Sampai empat kali,” tegasnya.

Kompol Aris mengatakan, kasus ini masih didalami, sedang tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: anak, di bawah umur, dicokok, gadis, memperkosa, pedagang mi ayam, perkosa, Polrestabes Semarang, tetangganya, Unit PPA Satreskrim
Prasetyo Persada 14/05/2024 14/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Sekda Kota Semarang Jaring Rekomendasi ke Pilwakot, Kini Ndaftar ke Gerindra
Next Article Bupati Kendal Silaturahmi ke PW Muhammadiyah Jateng, Bantah Terkait Pilgub
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?