PersadaPos, Semarang – Pedagang mi ayam dicokok Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, lantaran beberapa kali memperkosa anak di Bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan tersangka bernama Sholihin (56), yang mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun sebanyak empat kali.
”Perbuatan bejatnya dilakukan sejak Maret 2023, diawali di warung mi ayam miliknya di kawasan Semarang Utara,” jelas Kompol Aris Mapolrestabes Semarang, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut dia, terungkapnya kasus perkosaan ini berawal dari laporan orangtua korban.
”Jadi ada perubahan perilaku pada korban, kemudian diinterogasi oleh orangtuanya. Diketahuilah peristiwa itu,” imbuh Aris.
Ia mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali ketika pelaku di warungnya sendirian, kemudian korban yang merupakan tetangganya mampir untuk menonton televisi.
”Saat nonton TV, pengakuan tersangka posisi korban menimbulkan gairah, hingga tak bisa kendalikan nafsu. Korban yang masih di bawah umur dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” paparnya.
Bahkan, lanjutnya, perbuatan bejat itu kemudian berlanjut hingga empat kali, termasuk korban juga diajak ke losmen dengan iming-iming uang.
”Tersangka mengaku, korban mendatanginya akhirnya dirayu untuk melakukan perbuatan bejat lagi. Sampai empat kali,” tegasnya.
Kompol Aris mengatakan, kasus ini masih didalami, sedang tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (pras)