Denny Mulder
PersadaPos, Semarang – Belum lama ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan telah berhasil menangkap Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan alias Robi Irawan yang diduga otak dan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan teman dekatnya Muhammad Rizky Rudian atau Eky.
Pegi Perong jadi buron selama 8 tahun. Sejak peristiwa pembunuhan tersebut sekitar 27 Agustus 2016, pihak kepolisian memasukkan Pegi dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), bersama dua orang lainnya yaitu Andi dan Dani.
Kasus ini sempat “menghilang tanpa kabar” selama kurang lebih 7 tahun sejak Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan pidana terhadap delapan orang yang didakwa ikut terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan itu.
Kembali ramai diperbincangkan setelah kisah Vina dan Rizky itu dirilis dalam ceritra film berjudul, Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa tengah malam di Cirebon yang melibatkan geng motor tersebut sontak menjadi bahan pembicaraan. Jadi trending dan viral dalam semua jenis media sosial.
Banyak netizen mempertanyakan siapa sebenarnya pelaku utama dan otak pembunuhan tersebut dan mengapa pihak kepolisian belum bisa menangkap orang yang menjadi DPO selama 8 tahun.
Berbagai sinyalemen muncul dalam komentar para netizen. Memaksa Polda Jabar bergerak untuk memburu orang yang pernah dijadikan DPO.
Alhasil, Polda menangkap Pegi alias Perong, seorang kuli bangunan di Bandung dan dinyatakan sebagai orang yang diduga otak dan pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Meragukan
Meski Polda Jabar sudah melakukan konferensi pers perihal keberhasilan penangkapan Pegi, masyarakat tampaknya tidak serta merta percaya. Berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses perkara itu serta nyanyian Pegi seusai konperensi pers, memunculkan keraguan. Banyak masyarakat yang tidak yakin bahwa Pegi yang ditangkap itu benar-benar sebagai pelaku utama dalam tragedi memilukan itu.
Seusai konferensi pers, Pegi menyatakan bahwa bukan dia pembunuh Vina dan Rizky. Dia mengatakan tidak terlibat, hanya dijadikan korban dan fitnah.
Siap Membantu
Lembaga Peduli Hukum Indonesia merasa prihatin dengan keadaan ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen dalam penegakan hukum, menyatakan peristiwa itu harus dituntaskan dengan benar dan adil.
“Jangan sampai ada orang yang dikorbankan untuk mengamankan pelaku yang sesungguhnya,” kata Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI Denny Mulder,SH,MH.
Denny mereview proses penanganan perkara tersebut.
Fakta dalam pengadilan, bahwa selain delapan orang yang telah dijatuhi vonis, masih ada tiga orang diduga pelaku yang belum tersentuh dan menjadi buron yakni Pegi Perong, Andi dan Dani.
Mengingat begitu sulitnya menangkap tiga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu, hingga delapan tahun pihak polisi tak mampu meringkus, menimbulkan berbagai dugaan. Diantaranya, pelaku kemungkinan anak orang berpengaruh, atau paling tidak ada hubungan dengan salah seorang yang sedang memegang kekuasaan. Ada dugaan, pelaku utama sekaligus otak pembunuhan dan perkosaan itu adalah anak mantan bupati dan wakil bupati di Cirebon.
Dan ketika Polda Jabar memamerkan ke publik bahwa pelaku yang ditangkap adalah seorang yang berprofesi kuli bangunan, masyarakat semakin ragu dengan kinerja aparat penegak hukum itu.
“Sangat wajar masyarakat tidak percaya. Masak dalam zaman super canggih saat ini, begitu sulit menangkap seorang kuli bangunan,” ujar Denny.
“Jika memang yang dicari selama ini hanya seorang kuli bangunan dan membutuhkan waktu delapan tahun, kinerja kepolisian layak dipertanyakan,”tambah Denny.
Apalagi setelah konferensi pers itu, Pegi dengan berani mengatakan bukan dia pelakunya, kecurigaan bahwa ada kekuatan yang menyembunyikan pelaku kejahatan itu semakin menganga dan liar.
“Kami dari LPHI sangat peduli dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami siap membela Pegi untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya,”tegas Denny.
Kesediaan membela ini, tambah Denny, adalah dalam rangka penegakan hukum yang hakiki. Artinya, kebenaran harus dipegang teguh dan tidak boleh ada rekayasa pemutarbalikan fakta.
Jika Pegi memang terlibat, harus jelas keterlibatannya dan hukumannya tidak melebihi perbuatannya.
Selain itu, semua yang terlibat harus diproses dan divonis sesuai perannya.
“Jangan ada pelaku yang bebas dan sebaliknya jangan sampai ada yang tidak terlibat justru dikorbankan,”lanjutnya.(Lind)