By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kota Semarang Ditangkap Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kota Semarang Ditangkap Polisi
Kriminal

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kota Semarang Ditangkap Polisi

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/01 at 7:27 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Pelaku yang melecehkan kekasihnya masih di bawah umur ditahan di Mapolrestabes Semarang. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Seorang pria yang menjadi karyawan warung bakso, ditangkap polisi dan ditahan di Mapolrestabes Semarang, lantaran melecehkan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto menyebutkan, pelaku bernama Ade Ari Setyanto (21), warga Kecamatan Tembalang, yang ditangkap di rumahnya pada Senin, 22 April 2024.

”Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban, karena anaknya yang masih SMP dilecehkan hingga empat kali,” ungkap AKP Agus dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Menurut Agus, korban dilecehkan di lokasi yang berbeda, mulai dari hotel hingga di rumah saudara pelaku.

Ia menjelaskan, aksi pertama pelaku terjadi Sabtu, 20 April 2024 pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di wilayah Candisari, Kota Semarang.

”Awalnya pelaku menghubungi korban via WA, kemudian menjemput di sekitar rumah korban,” papar Agus.

Pelaku, kata Agus, memaksa korban ke sebuah hotel yang sudah dipesannya, dan di tempat itu korban dua kali disetubuhi.

Bahkan, tambahnya lagi, korban tak segera diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke rumah saudara pelaku di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

”Korban diajak menginap di sana. Pada Minggu, 21 April 2024 saat kondisi rumah sepi, korban kembali dua kali disetubuhi oleh pelaku,” bebernya.

Agus menegaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu dalam pengakuannya, tersangka berdalih hal itu dilakukan suka sama suka.

Tersangka pun mengaku, saat pertama kali menjemput korban, diajak ke sebuah warung nasi goreng, membungkusnya untuk dimakan berdua di hotel.

”Sudah tiga bulan pacaran, ke hotel baru pertama kali. Inisiatif kami berdua. Waktu perjalanan dia tanya, ‘ini nasi goreng mau di makan di mana?’ saya jawab di hotel mau atau tidak.

Dia jawab ‘iya ndakpapa, terserah kamu’,” kata tersangka yang mengaku siap bertanggung jawab menikahi korban.

Dia berdalih, tidak tahu pacarnya masih bawah umur, lantaran saat pertama kali ditanya, mengaku sudah lulus sekolah dan kerja.

”Itu dilakukan via chat,” aku tersangka. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: anak di bawah umur, ditahan, ditangkap polisi, laporan orangtua korban, lecehkan, Mapolrestabes Semarang, melecehkan, pelaku, pria, tersangka
Prasetyo Persada 01/05/2024 01/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Tausiyah Halalbihalal PWI Jateng, KH Fachrur Rozi: Bertumpuk-tumpuk Kebaikan Kadang Terhapus oleh Satu Kesalahan
Next Article Mobil Sedan Tertabrak KA di Perlintasan Sebidang Klaten, Seorang Meninggal
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?