By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Ditahan Kejari Kota Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Ditahan Kejari Kota Semarang
Hukum

Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Ditahan Kejari Kota Semarang

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/15 at 7:15 PM
Prasetyo Persada 12 bulan ago
Share
Ilustrasi ditahan. /Foto: Dok/Pixabay/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berinisial JS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga melakukan pungli (pungutan liar).

Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, uang pungli diterima yang bersangkutan sekitar Rp 160 juta.

”Modus yang dilakukan adalah meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah,” jelas Cakra kepada wartawan pada Rabu, 15 Mei 2024.

Menurutnya, tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi kepada pemohon sertifikat tanah.

”Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan, maka pemohon memberikan uang,” paparnya.

Cakra mengatakan, modus yang digunakan tersebut, merupakan cara-cara yang biasanya dilakukan oleh mafia tanah.

”Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap dia.

Ditegaskan Cakra, bahwa tidak ada biaya administrasi, atau jasa terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah dari letter C ke surat hak milik (SHM) di tingkat kelurahan.

”Kota Semarang gratis, tak ada biaya,” paparnya.

Cakra pun mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diberikan korban digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, katanya lagi, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Penyidik, sambungnya, telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara,” pungkas Cakra. (pras)

You Might Also Like

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

Momentum HPN 2025 Jateng, Biskuit Kokola Salurkan Bingkisan kepada Janda Wartawan

Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Disetujui

TAGGED: Cakra, Cakra Nur Budi Hartanto, ditahan, Kasi Intelijen, Kecamatan Gayamsari, Kejaksaan Negeri, Kejari, Kota Semarang, mantan lurah, pungli, Sawah Besar, Sertifikat Tanah
Prasetyo Persada 15/05/2024 15/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Siap Berikan Sanksi, Disdikbud Jateng Melarang SMA dan SMK Negeri Study Tour
Next Article Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Hingga Perayaan Waisak 2024
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?