PersadaPos, Semarang – Mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berinisial JS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga melakukan pungli (pungutan liar).
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, uang pungli diterima yang bersangkutan sekitar Rp 160 juta.
”Modus yang dilakukan adalah meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah,” jelas Cakra kepada wartawan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurutnya, tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi kepada pemohon sertifikat tanah.
”Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan, maka pemohon memberikan uang,” paparnya.
Cakra mengatakan, modus yang digunakan tersebut, merupakan cara-cara yang biasanya dilakukan oleh mafia tanah.
”Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap dia.
Ditegaskan Cakra, bahwa tidak ada biaya administrasi, atau jasa terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah dari letter C ke surat hak milik (SHM) di tingkat kelurahan.
”Kota Semarang gratis, tak ada biaya,” paparnya.
Cakra pun mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diberikan korban digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, katanya lagi, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Penyidik, sambungnya, telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara,” pungkas Cakra. (pras)