PersadaPos, Semarang – Petugas Gabungan dari Satlantas Polrestabes Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan Jasa Raharja, secara mendadak melakukan ramp check kendaraan angkutan umum.
Ramp chek itu dilakukan terhadap bus umum, bus pariwisata, hingga travel, di terminal bayangan Sukun, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
”Menjelang libur panjang Waisak, diprediksi akan banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum untuk berlibur,” jelas AKBP Yunaldi di lokasi.
Menurut dia, petugas memeriksa surat-surat kendaraan, kondisi ban, rem, lampu, serta kesehatan pengemudi dan awak bus.
Pemeriksaan urine, katanya, juga dilakukan untuk memastikan pengemudi bebas dari narkoba dan obat berbahaya.
”Kita laksanakan ramcek kendaraan, termasuk cek kesehatan pengemudi, ini kami laksanakan karena banyak kejadian belakangan,
seperti bus pariwisata di Subang yang lakalantas, ada juga viral bus umum ugal-ugalan di jalan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, hasil ramp check menunjukkan bahwa beberapa pengemudi memiliki tekanan darah tinggi, dan beberapa kendaraan tidak lulus uji kelayakan.
Dikatakan, petugas memberikan vitamin kepada pengemudi, dan mengingatkan mereka untuk tidak mengemudi dalam kondisi lelah.
Kasatlantas juga meminta, penumpang untuk berani mengingatkan pengemudi, jika berkendara tidak tertib lalu lintas.
Selain itu, tambahnya, pengusaha bus juga diimbau untuk tidak menggunakan sparepart yang tidak standar, dan berhati-hati dalam memilih ban.
”Kami selalu ingatkan termasuk pengusahanya, jangan pakai sparepart yang tidak standar, ban vulkanisir, jangan cari yang asal murah, tapi yang standar berkeselamatan,” ungkap Yunaldi.
Kegiatan ramp check ini dilakukan serentak se-Jawa Tengah, atas perintah Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo menambahkan, bahwa uji berkala alias uji KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali untuk mengetahui kelayakan teknis kendaraan. (pras)