By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Hajar Istri hingga Rahang Patah, Seorang Pria Ditangkap Polrestabes Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Hajar Istri hingga Rahang Patah, Seorang Pria Ditangkap Polrestabes Semarang
Kriminal

Hajar Istri hingga Rahang Patah, Seorang Pria Ditangkap Polrestabes Semarang

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/17 at 8:25 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tersangka pelaku KDRT didatangkan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 17 Mei 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Seorang pria yang melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya hingga rahangnya patah, ditangkap Tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan, peristiwa KDRT itu diketahui dari laporan teman korban bernama Tata melalui Aplikasi Libas pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 WIB.

”Korban bernama SN (28), dalam keadaan rahang kanannya patah. Setelah dimintai keterangan, ternyata sudah dianiaya sejak sebulan lalu,” jelas AKP Agus di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 17 Mei 2024.

Menurutnya, korban mengalami rahang patah sudah selama sebulan, sejak 15 April sampai 16 Mei 2024, di kosnya daerah Bangetayu, Kota Semarang.

Ia mengatakan, pelaku yang melakukan DRT terhadap istrinya langsung ditangkap di sebuah tempat kos di Menur, Demak.

Agus mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, pelaku cemburu adanya komunikasi korban dengan laki-laki lain lewat media social, dengan panggilan sayang.

”Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri, kemudian diinjak-injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” papar Agus.

Agus menuturkan, usai melakukan penganiayaan sadis terhadap istrinya itu, pelaku kemudian pindah tempat tinggal.

Sebulan berlalu, kata Agus lagi, akhirnya mertua korban mengantar ke rumah sakit dan Kamis (16 Mei 2024) kemarin kemarin melapor ke polisi dibantu rekannya.

”Hampir sebulan korban menderita patah rahang dan diancam terus. Saat makan hanya buka mulutnya kecil,” bebernya.

Dikatakan, pelaku KDRT bernama Tri Mulyo (27) itu mengakui perbuatannya, lantaran emosi saat mengecek akun TikTok istrinya, ada komunikasi yang menyebutkan istrinya suka dengan seorang pria bujang.

”Dia tidur. Saya iseng ngecek di handphone, kerja dia ada kendala apa. Saya cek di TikTok di pemberitahuan ada kata-kata mau cerai,” aku Tri, yang sudah menikah dengan korban selama tujuh tahun.

Pengakuan tersangka KDRT, menganiaya korban tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali memukuli korban hingga lupa sudah berapa kali. Mereka sudah menikah sekitar 7 tahun.

Pelaku kini sedang diproses hukum, dan dijerat pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: cemburu, ditangkap, emosi, hajar istri, KDRT, menganiaya, Polrestabes Semarang, pria, rahang patah
Prasetyo Persada 17/05/2024 17/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article PKS dan Golkar Berkoalisi di Pilwakot Semarang 2024, Masih Terbuka Partai Lain
Next Article Pasar Karangkobar di Banjarnegara Terbakar, 700 Petak Ludes
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?