PersadaPos, Semarang – Seorang pria yang melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya hingga rahangnya patah, ditangkap Tim PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan, peristiwa KDRT itu diketahui dari laporan teman korban bernama Tata melalui Aplikasi Libas pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 WIB.
”Korban bernama SN (28), dalam keadaan rahang kanannya patah. Setelah dimintai keterangan, ternyata sudah dianiaya sejak sebulan lalu,” jelas AKP Agus di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurutnya, korban mengalami rahang patah sudah selama sebulan, sejak 15 April sampai 16 Mei 2024, di kosnya daerah Bangetayu, Kota Semarang.
Ia mengatakan, pelaku yang melakukan DRT terhadap istrinya langsung ditangkap di sebuah tempat kos di Menur, Demak.
Agus mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, pelaku cemburu adanya komunikasi korban dengan laki-laki lain lewat media social, dengan panggilan sayang.
”Rahang kanan dipukul beberapa kali dengan posisi tidur. Berdiri, kemudian diinjak-injak, dipukul beberapa kali pakai hanger kawat kena punggung. Korban diancam tidak lapor ke polisi atau orang lain,” papar Agus.
Agus menuturkan, usai melakukan penganiayaan sadis terhadap istrinya itu, pelaku kemudian pindah tempat tinggal.
Sebulan berlalu, kata Agus lagi, akhirnya mertua korban mengantar ke rumah sakit dan Kamis (16 Mei 2024) kemarin kemarin melapor ke polisi dibantu rekannya.
”Hampir sebulan korban menderita patah rahang dan diancam terus. Saat makan hanya buka mulutnya kecil,” bebernya.
Dikatakan, pelaku KDRT bernama Tri Mulyo (27) itu mengakui perbuatannya, lantaran emosi saat mengecek akun TikTok istrinya, ada komunikasi yang menyebutkan istrinya suka dengan seorang pria bujang.
”Dia tidur. Saya iseng ngecek di handphone, kerja dia ada kendala apa. Saya cek di TikTok di pemberitahuan ada kata-kata mau cerai,” aku Tri, yang sudah menikah dengan korban selama tujuh tahun.
Pengakuan tersangka KDRT, menganiaya korban tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali memukuli korban hingga lupa sudah berapa kali. Mereka sudah menikah sekitar 7 tahun.
Pelaku kini sedang diproses hukum, dan dijerat pasal 44 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI no. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pras)