PersadaPos, Brebes – Polres Brebes meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor, dengan barang bukti sebanyak 12 sepeda motor hasil kejahatannya.
Kepala Satreskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kedua tersangka diketahui bernama Andriyanto alis Plotot dan Surahmat alias Mamat warga Bumiayu, Brebes dan Banyumas.
”Satu pelaku adalah eksekutor, dan satunya lagi merupakan penadah,” jelas AKP Angga kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurut dia, tersangka pencurian yang ditangkap merupakan residivis untuk perkara yang sama, dan belum lama ini keluar dari penjara.
Ia mengatakan, awalnya tersangka Andriyanto ditangkap, setelah mencuri sepeda motor yang diparkir korbannya ketika membeli barang di toko keramik di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada 5 April 2024 lalu.
Angga menegaskan, pihaknya yang mendapat laporan pencurian sepeda otor itu langsung memburu tersangka, dan berhasil menangkapnya.
”Setelah dilakukan pengembangan menangkap tersangka dengan turut diamankan 12 sepeda motor berbagai merek dan tipe,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, menyita barang bukti 12 sepeda motor, selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.
Disampaikan Angga, untuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
”Dan untuk tersangka Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Angga.
Angga pun mengimbau, agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga sepeda motor miliknya.
”Untuk itu masyarakat agar lebih berhati-hati, dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar,” pungkasnya. (pras)