By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Brebes, Barang Bukti 12 Sepeda Motor
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Brebes, Barang Bukti 12 Sepeda Motor
Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Brebes, Barang Bukti 12 Sepeda Motor

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/22 at 4:29 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polres Brebes mengembalikan sepeda motor korban yang dicuri, setelah berhasil membongkar sindikat curanmor dengan menangkap dua tersangka di Mapolres Brebes, Selasa, 21 Mei 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Brebes – Polres Brebes meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor, dengan barang bukti sebanyak 12 sepeda motor hasil kejahatannya.

Kepala Satreskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kedua tersangka diketahui bernama Andriyanto alis Plotot dan Surahmat alias Mamat warga Bumiayu, Brebes dan Banyumas.

”Satu pelaku adalah eksekutor, dan satunya lagi merupakan penadah,” jelas AKP Angga kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut dia, tersangka pencurian yang ditangkap merupakan residivis untuk perkara yang sama, dan belum lama ini keluar dari penjara.

Ia mengatakan, awalnya tersangka Andriyanto ditangkap, setelah mencuri sepeda motor yang diparkir korbannya ketika membeli barang di toko keramik di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada 5 April 2024 lalu.

Angga menegaskan, pihaknya yang mendapat laporan pencurian sepeda otor itu langsung memburu tersangka, dan berhasil menangkapnya.

”Setelah dilakukan pengembangan menangkap tersangka dengan turut diamankan 12 sepeda motor berbagai merek dan tipe,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, menyita barang bukti 12 sepeda motor, selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.

Disampaikan Angga, untuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

”Dan untuk tersangka Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Angga.

Angga pun mengimbau, agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga sepeda motor miliknya.

”Untuk itu masyarakat agar lebih berhati-hati, dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: 12 sepeda motor, barang bukti, Curanmor, diringkus, pelaku, pencurian, Polres Brebes, sepeda motor, tersangka
Prasetyo Persada 22/05/2024 22/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Mendagri Terbitkan SE Agar Pilkada Aman, Termasuk Gandeng PWI
Next Article Pilkada 2024, PDIP Jateng Buka Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?