PersadaPos, Semarang – Dua pelaku begal yang selalu mengincar korban wanita di jalan saat sore dan malam hari, berhasil dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Muhammad Nursan, warga Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, dan Ardian Dwi Cahyo, warga Jago, Kelurahan Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Demak.
”TKP di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, dengan korbannya seorang wanita warga Kecamatan Tembalang,” jelas Kombes Irwan kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin, 20 Mei 2024.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban, memboncengkan anaknya yang akan diantar ke tempat les dengan mengendarai sepeda motor Vario.
Sesampainya di lokasi, katanya, korban tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX, kemudian tasnya ditarik paksa pelaku dan kabur.
”Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik, akhirnya korban terjatuh. Sedang tas korban diambil pelaku yang di dalamnya terdapat handphone dan uang Rp 5 juta,” beber Irwan.
Ia mengatakan, setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku kembali melakukan perbuatan serupa yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama, dengan korbannya juga perempuan.
Kali ini, terangnya, pelaku membawa kabur tas korban yang di dalamnya terdapat HP merk Realme, dan uang tunai nilainya ratusan ribu.
”TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone,” papar Irwan
Irwan menjelaskan, kedua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang, hingga Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk kedua begal itu.
Sementara itu tersangka Ardian mengakui, jika pembegalan tersebut adalah idenya, dengan mengajak Nursan.
Ia pun mengakui, telah melakukan begal sebanyak lima kali dalam kurun waktu semalam, dengan sasaran semuanya perempuan.
”Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo dua kali. Kemudian di Ngaliyan, dan Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki.
Sasarannya orang perempuan, yang bawa tas slempang, terus disendal (ditarik paksa). Hasilnya dibagi rata, sama dia (Nursan),” aku Ardian.
Dalam keseharian, Ardian mengaku, bekerja di tempat alat bangunan berupa lift cor, sehingga dari pekerjaannya itu hafal jalanan di Kota Semarang.
Tersangka Ardian pun mengaku, alasannya nekat melakukan begal, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia juga mengatakan, merasa resah lantaran dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada 9 Juni 2024.
”Iya, bulan depan mau nikah. Sudah nyebar undangan,” beber tersangka Ardian.
Sedangkan tersangka Nursan juga mengaku, pernah tersandung kasus pidana alias residivis kasus pengeroyokan di Kabupaten Demak.
”Pernah dipidana di Demak, divonis 8 bulan (penjara), kasus penganiayaan, (pasal) 170 sama 351,” aku tersangka Nursan.
Kapolrestabaes mengatakan, kedua pelaku begal yang kini mendekam diruang tahanan Mapolrestabes Semarang, dijerat pasal 465 KUHP.
”Ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kombes Irwan Anwar. (pras)