By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Draf RUU Penyiaran Dikritik Dewan Pers, Memberangus dan Tumpang Tindih
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Draf RUU Penyiaran Dikritik Dewan Pers, Memberangus dan Tumpang Tindih
Hukum

Draf RUU Penyiaran Dikritik Dewan Pers, Memberangus dan Tumpang Tindih

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/12 at 7:40 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Ilustrasi memberangus kebebasan pers. /Foto: Dok/Pixabay/
SHARE

PersadaPos, Jakarta – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru berbahaya bagi kebebasan pers.

Menurut Yadi, dalam draf RUU yang diterimanya sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, selain RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers, juga ada kewenangan tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers.

”DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society,” harap Yadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari news.detik.com pada Minggu, 12 Mei 2024.

Yadi pun mengkritik adanya aturan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik.

”Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024, menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Yadi menekankan, urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers.

Dia menyebutkan, selama ini penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.

”UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan

mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers,” kata dia.

Selanjutnya, Yadi juga menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu, serta mempertanyakan dasar dari aturan itu.

”Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2, isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, justru akan memberangus pers,” tegas Yadi.

”Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers

sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers,” tambahnya. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: berbahaya, civil society, Dewan Pers, dikritik, DPR, draf, masyarakat pers, memberangus, meminta masukan, RUU Penyiaran, terbaru, tumpang tindih, UU Pers
Prasetyo Persada 12/05/2024 12/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Iswar Daftar Balon Wali Kota di DPD II Partai Golkar Semarang, Sudah Dapat Surat Tugas DPP
Next Article Solo Tuan Rumah HUT Dekranas dan HKG PKK, Diwarnai Jalan Kaki 1200 Kader PKK
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?