PersadaPos, Jakarta – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru berbahaya bagi kebebasan pers.
Menurut Yadi, dalam draf RUU yang diterimanya sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, selain RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers, juga ada kewenangan tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers.
”DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society,” harap Yadi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari news.detik.com pada Minggu, 12 Mei 2024.
Yadi pun mengkritik adanya aturan, bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik.
”Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024, menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.
Yadi menekankan, urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers.
Dia menyebutkan, selama ini penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.
”UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers,” kata dia.
Selanjutnya, Yadi juga menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu, serta mempertanyakan dasar dari aturan itu.
”Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2, isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, justru akan memberangus pers,” tegas Yadi.
”Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers
sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers,” tambahnya. (pras)