PersadaPos, Grobogan – Tim Satreskrim Polres Grobogan, meringkus pria residivis yang membunuh seorang Wanita, lantaran sakit hati usai ditagih utang.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, tersangka bernama M Bagus Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
”Sedang korbannya, Masriah (54), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan,” jelas AKBP Dedy dalam keterangan pers di Mapolres Grobogan, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Dedy, tersangka bapak satu anak ini tercatat sebagai residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan, dan merupakan salah satu nasabah macet korban.
”Tak sampai 24 jam kami tangkap, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono.
Dikatakan Agung, tersangka nekat menghabisi nyawa korban, lantaran mengaku sakit hati telah direndahkan akibat utang Rp 2,2 juta, yang tak kunjung dilunasi.
Buruh bangunan itu, jelas Agung, kemudian merencanakan pembunuhan dengan mendatangi korban yang sendirian berada di rumahnya pada Minggu, 19 Mei 2024 sekira pukul 21.50 WIB.
Tersangka, sambungnya lagi, yang berdalih hendak bertamu itu, sudah menyelipkan sebilah pisau di celananya.
Dikatakan Agung, saat itu, korban pun mempersilakan tersangka untuk masuk, hingga penganiayaan itupun terjadi.
”Korban dibekap dengan jaket, ditusuk perutnya dengan pisau dan dipukuli berkali-kali kepalanya hingga tak bernafas. Tersangka lalu membersihkan bekas darah di lokasi dan kabur,” beber Agung.
Sementara itu tersangka, M Bagus Oki Saputra mengaku, gelap mata akibat tersinggung dengan perkataan korban, yang ditemuinya pada pertengahan Mei.
Tersangka mengaku, lantaran terbakar emosi, bersumpah akan mengakhiri hidup korbannya seorang Wanita,yang merupakan rentenir.
”Saya jengkel dihina dan disebut ‘kere’ oleh Bu Masriah. Saya menyesal,” aku tersangka.
Seperti diketahui, Masriah, ibu satu anak itu ditemukan tetangganya tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Senin sore, 20 Mei 2024.
Jasad korban yang tergeletak penuh luka, ditemukan dua kerabatnya yang hendak mengantarkan nasi hajatan.
Saat itu, kondisi rumah korban sepi, suami dan anaknya sedang bepergian.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) Tim Inafis, perhiasan, handphone dan uang Rp 9 juta milik korban raib.
Kasus kematian Masriah yang tidak wajar ini, lalu dilaporkan ke Mapolsek Tegowanu.
Kemudian, jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang untuk diautopsi.
Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka di tubuh korban akibat penganiayaan, di antaranya pendarahan otak akibat benturan keras kepala bagian belakang.
Tak cuma itu, ada tusukan pisau di perut selebar 2,5 sentimeter, dan sedalam 4 sentimeter.
”Korban pembunuhan. Jenazah korban kemudian diserahkan keluarga untuk dimakamkan,” ungkap AKBP Dedy.
Kapolres Grobogan menegaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati. (pras)