By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Curi 675 Celana Dalam Wanita, Pedagang Siomay Ditangkap Warga Banyumanik Semarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Curi 675 Celana Dalam Wanita, Pedagang Siomay Ditangkap Warga Banyumanik Semarang
Kriminal

Curi 675 Celana Dalam Wanita, Pedagang Siomay Ditangkap Warga Banyumanik Semarang

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/04 at 8:01 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Pedagang siomay keliling, yang sudah mencuri 675 celana dalam Wanita saat diamankan di Polsek Banyumanik, Kota Semarang. /Foto: Ist/
SHARE

PesadaPos, Semarang – Perbuatan konyol dilakukan seorang pria pedagang siomay keliling yang ditangkap warga di Banyumanik, lantaran mencuri celana dalam Wanita.

Tak tanggung-tanggung, pedagang siomay keliling itu sudah mencuri celana dalam Wanita sebanyak 675, yang ternyata dipakainya sendiri.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, pedagang siomay itu bernama Jeri (32) asal Bandung, ditangkap warga pada Jumat dini hari, 3 Mei 2024 sekira pukul 01.50 WIB.

”Pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Tanjungsari RT 02 RW 02, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,” jelas Kompol Ali kepada wartawan di Mapolsek Banyumanik, Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut Ali, kejadian penangkapan pencuri celana dalam Wanita itu bermula saat pelaku naik pagar rumah, dan mengambil celana dalam sebanyak tiga pieces dari jemuran.

Ia menjelaskan, sehabis mengambil celana dalam Wanita itu, lalu pelaku keluar, namun di luar sudah ada warga yang mengamankan.

”Gerak-gerik pelaku sudah dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga,” beber Ali.

Ali menjelaskan, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Banyumanik, dan dilakukan pendalaman.

Ia mengatakan, pihaknya uga memeriksa kos tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, ternyata ditemukan ratusan celana dalam wanita yang dicuri sejak tahun 2022.

”Setelah dicek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 celana dalam Wanita yang dicuri selama kurang lebih setahun. Barang bukti itu ditumpuk. Jadi ambil-pakai-tumpuk. Orang ini penjual siomay,” ungkap Ali.

Sementara itu pencuri celana dalam, Jeri mengaku, mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya, lantaran tak punya uang untuk open BO atau ke lokalisasi.

”Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat,” aku Jeri.

Dia pun mengaku, mencuri celana dalam wanita kemudian dipakainya sendiri.

Menurut Jeri yang mengaku saat berdagang siomay juga memakai celana dalam Wanita curian, dengan memakai pakaian dalam perempuan yang bekas dipakai atau dicuci, bisa menahan hasrat seksualnya.

”Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Saya pakai, buat kerja juga,” aku Jeri lagi.

Untuk target pencuriannya, Jeri mengaku, lokasinya random di sekitar tempat kosnya, asal ada celana dalam perempuan akan diambilnya.

”Ada yang sekitar 15 (potong) satu tempat. Di daerah Tanjung Sari semua. Saya random, ada kos keluarga juga,” katanya.

Pelaku yang kini masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lama lima tahun penjara. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: celana dalam wanita, curi, dipakainya sendiri, ditangkap, memenuhi hasrat seksualnya, mencuri, mengaku, open BO, pedagang siomay, pencuri, pria, tak punya uang, warga Banyumanik
Prasetyo Persada 04/05/2024 04/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Perbaikan Jalan di Pantura Karanganyar Demak, Sempat Terjadi Kemacetan
Next Article Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?