PersadaPos, Semarang – Tiga maling yang beroperasi di perumahan mewah Puri Arga Golf, Mijen, Kota Semarang, diringkus Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, tiga maling yang diringkus itu dua orang merupakan warga NTB, bernama Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29).
Maling satunya lagi, kata Kapolrestabes, bernama Wahyu Widyo Pramono (54), merupakan warga asli Kota Semarang asal Tugu.
”Aksi pencurian yang dilakukan komplotan maling itu di dua rumah, dengan memanjat tembok dan merusak jendela rumah korbannya,” jelas Kombes Irwan di Mapolretabes Semarang, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, sebelum mencuri, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah korban dengan modus berjualan minyak urut khas timur.
”Setelah melakukan pencurian, para pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Barat,” terangnya.
Irwan mengatakan, lima hari setelah kabur, komplotan maling berhasil diringkus di Bandung dan Bogor.
”Tersangka Toha dan Wahyu ditangkap di Kabupaten Bogor, dan Tersangka Haerul ditangkap di Kota Bandung, tepatnya pada Sabtu 18 Mei 2024,” bebernya.
Irwan menambahkan, para tersangka berhasil menggondol HP, laptop, dan uang sebesar Rp 4,4 juta dalam pecahan dolar sebesar 200 USG di TKP pertama di Rumah Perum Puri Argo Golf Blok D3-3, Mijen.
Untuk TKP kedua, katanya lagi, berada di Jalan Merbabu D3/9 Puri Arga Golf, dengan menggondol sebuah laptop, sepasang anting perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Sementara itu tersangka Haerul mengaku, awalnya ke Kota Semarang bersama rekannya berniat untuk bekerja.
Di Semarang, aku Haerul, mereka berdua berdagang keliling obat minyak urut, bamun saat berkeliling itu melihat peluang untuk nyologng.
”Kami lihat ada peluang di rumah orang kaya. Jadi timbul tujuan untuk mencuri,” aku Haerul.
Sedang tersangka Wahyu, warga Tugu, Kota Semarang, membenarkan jika kedua rekannya itu awalnya mau bekerja.
”Mereka sempat nelpon mau cari kerja di Semarang. Ya sudah saya suruh ke sini. Di sini mereka jual minyak dulu,” ungkap Wahyu.
Wahyu menampik, jika dia yang menjadi informan di rumah yang menjadi lokasi pencurian tersebut.
Kombes Irwan Anwar menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pras)