PersadaPos, Semarang – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Tejo Harwanto menyebutkan, ada 79 warga binaan atau napi di wilayahnya yang menerima remisi Waisak tahun ini.
Menurutnya, para napi yang memperoleh remisi mayoritas terjerat kasus narkoba.
”Total di Jateng ada 79 napi, 74 di antaranya merupakan napi dengan kasus narkoba,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Mei 2024.
Tejo menjelaskan, meski ada 79 napi yang mendapat remisi, tidak ada napi beragama Buddha yang langsung bebas, usai menerima remisi Waisak tersebut.
Ia mengatakan, rata-rata besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan.
Selain itu, kata Tejo, separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Saat ini, lanjutnya lagi, pengumuman remisi sudah diinformasikan ke masing-masing lapas.
”Remisi Waisak ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta berperilaku baik selama menjalani hukuman,” terangnya.
Tejo pun menambahkan, jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum di Jateng mencapai 14.226 orang.
Jumlah tersebut, rincinya, terbagi atas 11.280 napi, dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49 lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah. (pras)