By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 79 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > 79 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba
Hukum

79 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/23 at 11:05 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Ilustrasi napi. /Foto: Dok/Pixabay/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Tejo Harwanto menyebutkan, ada 79 warga binaan atau napi di wilayahnya yang menerima remisi Waisak tahun ini.

Menurutnya, para napi yang memperoleh remisi mayoritas terjerat kasus narkoba.

”Total di Jateng ada 79 napi, 74 di antaranya merupakan napi dengan kasus narkoba,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Mei 2024.

Tejo menjelaskan, meski ada 79 napi yang mendapat remisi, tidak ada napi beragama Buddha yang langsung bebas, usai menerima remisi Waisak tersebut.

Ia mengatakan, rata-rata besaran remisi bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan.

Selain itu, kata Tejo, separuh lebih napi yang memperoleh remisi tersebut menghuni sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Saat ini, lanjutnya lagi, pengumuman remisi sudah diinformasikan ke masing-masing lapas.

”Remisi Waisak ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta berperilaku baik selama menjalani hukuman,” terangnya.

Tejo pun menambahkan, jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman maupun proses hukum di Jateng mencapai 14.226 orang.

Jumlah tersebut, rincinya, terbagi atas 11.280 napi, dan 2.946 tahanan yang tersebar di 49 lapas dan rutan di wilayah Jawa Tengah. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

Festival Lampion Waisak 2025, Sekda Jateng : Membawa Pesan Damai untuk Masyarakat 

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

TAGGED: Cilacap, Jateng, kasus narkoba, Kementerian Hukum dan HAM Jateng, lapas, mayoritas, napi, Pulau Nusa Kambangan, remisi, terjerat, Waisak, warga binaan
Prasetyo Persada 23/05/2024 23/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Jadi Pendaftar Kedua di DPD PDIP Jateng, Riyanta Ambil Formulir Balon Wagub
Next Article WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama Dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?