PersadaPos, Semarang – Personel gabungan menemukan ponsel hingga pisau rakitan saat merazia sel narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jumat malam, 5 April 2024.
Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengatakan, kegiatan razia itu digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Komando Rayon Militer Ngaliyan, dan Kepolisian Sektor Ngaliyan.
”Target dalam operasi itu adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” jelas Usman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.
Menurutnya, ada 42 kamar yang dirazia dalam kegiatan itu, hingga ditemukan sejumlah barang mulai dari ponsel sampai pisau rakitan.
Usman sendiri tidak menyebutkan jumlah barang yang dinilai dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketika ditemukan dalam razia itu.
Ia cuma merinci, temuan barang terlarang dari 42 kamar itu, berupa telepon genggam beserta charger, pisau rakitan, gunting, besi panjang, dan kabel rakitan.
Menurut dia, dalam kesempatan itu tim medis juga mengambil sampel urine dari warga binaan atau narapidana sebanyak 10 orang untuk dilakukan tes. Namun, hasilnya semua negatif narkoba.
”Warga binaan pemilik barang larangan tersebut, selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono mengatakan, razia tersebut sebagai bentuk komitmen melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan.
Ia menyebutkan, dalam 3+1 Kunci Pemasyarakatan itu adalah, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
”Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan, juga antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Kadiyono. (pras)