Savitri ( kaos kuning) ketika dijemput kuasa hukumnya Wahyu Rudy Indarto dan Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana setelah divonis lepas oleh PN Semarang. (Foto: Lind)
PersadaPos, Semarang – Savitri Kartika Dewi, semakin lega. Pasalnya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Perkara yang bermuara dari sengketa kepemilikan tanah tersebut bermula dari pengaduan Anastasia Priastuti Rini ke Polrestabes Semarang. Savitri didakwa telah menggunakan akta palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah di kawasan Tembalang Semarang.
Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili perkaranya. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang mengadili menyatakan perbuatan Savitri bukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum dengan anggota Yohanes Priyana, SH, MH dan Dr Yanto, SH, MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi diantaranya menyebutkan:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan di persidangan;
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, serta telah mempertimbangkan dengan tepat fakta hukum persidangan yang relevan dalam perkara a quo;
Bahwa merujuk pada fakta hukum di persidangan yang relevan terungkap bahwa dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 atas nama Terdakwa, Terdakwa telah menempuh segenap tahapan prosedur penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pada akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 dimaksud.
Ikhwal adanya tumpang tindih sertifikat atas dasar alas hak yang sama, yakni dengan instrumen sertifikat hak milik atas tanah objek hak yang disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 tersebut dengan objek hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04421 tanggal 7 Juli 1992 dan Nomor 05920 tanggal 27 Agustus 1992 atas nama Saksi Anastasia Priastuti Rini, hal sedemikian merupakan permasalahan keperdataan yang harus diputus oleh hakim perdata;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan karenanya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging), adalah telah tepat dan benar, dan karenanya permohonan kasasi Penuntut Umum dengan dalil alasan kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti, beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak.
Disambut Gembira
Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto SH, MH menyatakan sudah memprediksi putusan kasasi itu. Sebab, secara hukum, apa yang diputuskan pengadilan tingkat pertana di PN Semarang sudah sesuai ketentuan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.
“Andai putusan kasasi berbeda, justru akan dipertanyakan,” kata Rudy.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli hukum Indonesia ( DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn menyambut gembira putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sebelumnya, Reza merasa khawatir, mengingat beredarnya issu ada pihak yang ingin mempengaruhi independensi hakim yang memeriksa dan mengadili.
“Kami sempat khawatir setelah mendengar issu itu. Sehingga LPHI menugaskan DPD DKI Jakarta untuk mengawal perkara termaksud,” ujarnya.
Reza tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap hakim-hakim baik di tingkat pertama PN Semarang maupun di tingkat kasasi.
“Kita layak mengapresiasi para hakim yang masih tinggi integritasnya itu. Hakim yang seperti inilah yang dikehendaki masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Selain perkara pidana, Savitri juga menang di PTUN Semarang. Majelis Hakim menolak gugatan Anastasia yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Savitri Kartika Dewi. (Lind)