By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: PT Semarang Kuatkan Putusan PN Wonosobo, Teguh Purnomo: Indikasi JPU, Bawaslu dan Polres Wonosobo Tidak Profesional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > PT Semarang Kuatkan Putusan PN Wonosobo, Teguh Purnomo: Indikasi JPU, Bawaslu dan Polres Wonosobo Tidak Profesional
Hukum

PT Semarang Kuatkan Putusan PN Wonosobo, Teguh Purnomo: Indikasi JPU, Bawaslu dan Polres Wonosobo Tidak Profesional

admin persadapos
Last updated: 2024/04/07 at 12:31 AM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

Teguh Purnomo bersama kliennya Riswahyu Raharjo (Foto:Lind)

PersadaPos, Kebumen – Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo terkait hukuman untuk Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo dalam perkara pelanggaran pidana Pemilu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Wonosobo yang diketuai Anteng Supriyo, SH, MH telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 (satu) Tahun Penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun untuk Riswahyu Raharjo atas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Majelis Hakim PT Semarang yang diketuai Santun Simamora. SH, MH dengan anggota Mohammad Kadarisman, SH dan Elly Endang Dahliani, SH,MH yang mengadili perkara a quo dalam amar putusan tertanggal 4 April 2024 menyebutkan:

1. Menerima permohonan banding JPU;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No.16/zpid.Sus/2024/PN.Wsb tanggal 20 Maret 2024 tersebut;

3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500 – (dua ribu lima ratus rupiah).

Tidak Profesional

Penadihat Hukum Riswahyu Raharjo, Dr Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn mengapresiasi kinerja Majelis Hakim tingkat banding itu.

“Kami sudah memprediksi PT Semarang akan menguatkan putusan PN Wonosobo, karena hemat kami vonis itu cukup adil,” ujarnya.

Teguh Purnomo yang dihubungi di kantornya Gedung Putih Tower Kebumen Sabtu malam 6 April 2024, justru mempertanyakan kinerja Bawaslu,Polres Wonosobo dan JPU yang memaksakan diri menaikkan perkara tersebut ke tingkat banding.

Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Indonesia (JAHPI) itu, banding memang hak JPU. Tetapi mestinya hak itu digunakan secara bijak.

“Tidak perlulah memaksakan kehendak. Putusan sudah adil seyogyanya diterima, tidak nekad banding,” tegasnya.

Putusan banding ini, lanjut Teguh, selain memalukan juga semakin kuat mengindikasikan bahwa JPU, Bawaslu dan Polres Wonosobo kurang profesional menjalankan tugas.

“Semakin mengukuhkan pendirian kami bersama klien untuk melaporkan Bawaslu Wonosobo ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – Red) dan melaporkan polisinya ke Propam,” tegasnya.

Dia juga mempertimbangkan untuk melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung.

“Bila JPU tetap ngotot dan jika ada yang bermain maka kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya. (Lind)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Gedung Putih Tower Kebumen, Kejari Wonosobo, Pengadilan Tinggi Semarang, Polres Wonosobo
admin persadapos 07/04/2024 07/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Kecelakaan Libatkan 4 Kendaraan di Jalan Pantura Pemalang, 3 Korban Luka Ringan
Next Article Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria ODGJ di Blora Gorok Leher Adiknya Sendiri
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?