PersadaPos, Pati – Polres Pati berhasil mengungkap kasus temuan mayat pria, yang mengapung di tempat parkir kapal di Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pihaknya telah menangkap enam tersangka terkait temuan mayat pria tersebut.
”Pengungkapan kasus pembunuhan itu melibatkan petugas gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati, dan Unit Reskrim Polsek Juwana,” jelas Kombes Andhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024.
Menurutnya, enam tersangka berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20), keempatnya warga Juwana, sedang dua tersangka lain yaitu RH (19), warga Kecamatan Ngarus, Pati; dan AM (22) warga Kecamatan Jakenan, Pati.
Andhika mengatakan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36), warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang tinggal di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Ia menjelaskan, mayat korban ditemukan pada Sabtu lalu (13 April 2024) pukul 14.00 WIB, dan dari hasil pemeriksaan saat itu, korban diduga tewas karena dibunuh.
”Saat itu, jenazah dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana, dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” jelasnya.
Andhika mengungkapkan, kasus penganiayaan hingga tewasnya korban, berawal saat enam tersangka sedang nongkrong dan minum minuman keras di depan kos korban.
Kemudian, katanya lagi, sore itu tersangka MA merasa kehilangan handphone, lalu dua tersangka lainnya ke Alun-alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait Hp tersebut.
Mereka, sambung Andhika lagi, mencurigai korban yang mencuri Hp milik MA, namun saat ditanya soal HP itu, korban menjawab tidak tahu.
”Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejar, namun tidak terkejar,” paparnya.
Kemudian, tambahnya, tersangka MH menghubungi tersangka AM, hingga keenam tersangka datang dan kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban.
Akhirnya, kata Andhika, korban ditemukan di gang Desa Growong Lor, hingga para pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan batu.
Dikatakan, akibat penganiayaan itu korban tidak sadarkan diri, lalu para tersangka membuang korban ke Sungai Silugonggo.
”Ketika korban tak sadarkan diri, para tersangka panik. Lalu tersangka YD datang dan keenam tersangka, selanjutnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah jembatan Pantura Juwana,” ungkap Andhika.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M menambahkan, para pelaku menganiaya korban, lalu membuangnya ke sungai lantaran merasa kesal.
”Motif pembunuhan, menurut pengakuan para tersangka, karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait handphone milik salah satu tersangka yang hilang,” jelas Alfan.
Alfan mengatakan, keenam tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati, sedang barang bukti yang disita berupa tiga sepeda motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian, serta dompet korban.
”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” tegas Alfan. (pras)