PersadaPos, Semarang – Seorang pelaku pencurian bersabit di Toko Nahlah, Jalan Raya Cangkiran, Gunungpati, Kota Semarang, yang ditangkap warga diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Gunungpati.
Kanit Reskrim Polsek Gunungpati, Iptu Endro Soegijarto mengatakan, pelaku pencurian diketahui bernama Adi Wahyono (30), warga Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
”Sedang korbannya adalah Septi Muthoharoh (24), warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang,” jelas Iptu Endro kepada wartawan pada Jumat, 5 April 2024.
Menurutnya, saat kejadian korban yang merupakan karyawan Toko Nahlah hendak menutup toko sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis, 4 April 2024.
Pelaku, kata Endro, kemudian mengeluarkan sabit dari dalam jaketnya, dan menodongkan kepada korban hingga merasa ketakutan.
”Setelah korbannya ketakutan, pelaku langsung mengambil dua dompet yang ada di meja kasir,” paparnya.
Endro menjelaskan, akhirnya pelaku kabur setelah mengambil barang curiannya, namun korban berteriak minta tolong hingga memicu warga sekitar untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
”Korban pun melaporkan ke Polsek Gunungpati, dan pelaku beserta barang buktinya disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Endro.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp3.336.000, 1 buah sabit, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Endro. (pras)