By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Dibekuk Polda Jateng, Motifnya Inginkan Harta Korban
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Dibekuk Polda Jateng, Motifnya Inginkan Harta Korban
Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Dibekuk Polda Jateng, Motifnya Inginkan Harta Korban

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/24 at 10:39 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan di Sukoharjo saat didatangkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Rabu, 24 April 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial S (22), yang mayatnya dibungkus plastik dan dibuang di Jatiyoso, Kacamatan Polokarto, Sukoharjo, akhirnya dibekuk Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tiga pemuda tersangka pembunuhan tersebut bernama Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29).

”Pelaku utamanya Dwi Prasetyo, sempat kabur ke Sukabumi setelah melakukan pembunuhan,” jelas Irjen Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu, 24 April 2024.

Menurut Luthfi, tiga orang tersangka itu melakukan pembunuhan dengan sabuk untuk bela diri, setelah korban meninggal lalu dibuang.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut adalah untuk menguasai harta korban.

Luthfi mengungkapkan, pelaku bersama dua orang temannya menjerat korban dengan tali lalu, dipukul menggunakan batu.

”Setelah meninggal, mayatnya dibuang. Terungkap setelah delapan hari pasca-pembunuhan, dan pelaku ditangkap sehari setelahnya,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan, pelaku yang ditangkap pertama yaitu Rovi pada 19 April 2024.

Dari Rovi, kata Kapolres, ditangkap Dwi di Sukabumi dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polda Jateng, ternyata terungkap tersangka lainnya yaitu Gilang.

Menurut kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas slempang milik pelaku, jaket, batu, sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu.

”Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban,” jelas Kapolres.

Tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis itu, juga sempat didatangkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Tersangka Dwi dan Gilang terlihat terus menunduk di kursi roda dengan mengenakan baju tahanan biru, sedangkan Rovi berdiri di belakang mereka.

Tersangka Dwi Prasetyo mengakui, jika mengincar harta korban yang baru saja memperoleh THR sekitar Rp 5 juta pada 8 April 2024 lalu.

”Saya awalnya diminta tolong korban anterin minta makan. Saya ajak Rovi, terus Rovi ajak Gilang,” aku pelaku utama Dwi Prasetyo.

Dwi menambahkan, motif menguasai harta korban karena memiliki masalah keuangan. ”Saya punya utang banyak,” tambahnya.

Kapolda Jateng menyebutkan, pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Perempuan Harus Berbudi Pekerti Luhur

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

TAGGED: dibekuk Polda Jateng, dibuang, dibungkus plastik, korban, mayatnya, menguasai harta, modus, pelaku pembunuhan, perempuan, sadis, Sukoharjo
Prasetyo Persada 24/04/2024 24/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Atap Minimarket di Klaten Dijebol Maling, Pelaku Nyolong Rokok Terekam CCTV
Next Article Kerusakan Lingkungan Akibat Pelanggaran Aturan dan Kebijakan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?