PersadaPos, Semarang – Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial S (22), yang mayatnya dibungkus plastik dan dibuang di Jatiyoso, Kacamatan Polokarto, Sukoharjo, akhirnya dibekuk Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tiga pemuda tersangka pembunuhan tersebut bernama Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29).
”Pelaku utamanya Dwi Prasetyo, sempat kabur ke Sukabumi setelah melakukan pembunuhan,” jelas Irjen Luthfi dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Luthfi, tiga orang tersangka itu melakukan pembunuhan dengan sabuk untuk bela diri, setelah korban meninggal lalu dibuang.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tiga pemuda tersebut adalah untuk menguasai harta korban.
Luthfi mengungkapkan, pelaku bersama dua orang temannya menjerat korban dengan tali lalu, dipukul menggunakan batu.
”Setelah meninggal, mayatnya dibuang. Terungkap setelah delapan hari pasca-pembunuhan, dan pelaku ditangkap sehari setelahnya,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan, pelaku yang ditangkap pertama yaitu Rovi pada 19 April 2024.
Dari Rovi, kata Kapolres, ditangkap Dwi di Sukabumi dengan berkoordinasi bersama Jatanras Polda Jateng, ternyata terungkap tersangka lainnya yaitu Gilang.
Menurut kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas slempang milik pelaku, jaket, batu, sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu.
”Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban,” jelas Kapolres.
Tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis itu, juga sempat didatangkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.
Tersangka Dwi dan Gilang terlihat terus menunduk di kursi roda dengan mengenakan baju tahanan biru, sedangkan Rovi berdiri di belakang mereka.
Tersangka Dwi Prasetyo mengakui, jika mengincar harta korban yang baru saja memperoleh THR sekitar Rp 5 juta pada 8 April 2024 lalu.
”Saya awalnya diminta tolong korban anterin minta makan. Saya ajak Rovi, terus Rovi ajak Gilang,” aku pelaku utama Dwi Prasetyo.
Dwi menambahkan, motif menguasai harta korban karena memiliki masalah keuangan. ”Saya punya utang banyak,” tambahnya.
Kapolda Jateng menyebutkan, pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi. (pras)