PersadaPos, Rembang – Gegara membantu penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar, dua pemuda dicokok Polres Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, kedua pelaku diketahui berinisial DBA atau Dimas (19) dan S (20), warga Kabupaten Pati.
”Modusnya kedua pelaku membeli solar di SPBU menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ungkap AKBP Suryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan anak buah seorang pria bernama Edy, yang kini menjadi DPO Polres Rembang atas kasus yang sama.
DBA, kata Suryadi, beberapa kali diajak Edy untuk kulakan BBM Subsidi menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.
”Awal mulanya, tersangka Dimas (DNBA) sering ‘nyanyi’ di kafe milik Saudara Edy (DPO), kemudian diajak menjadi kernet untuk ikut melakukan pengangkutan BBM
jenis solar subsidi di SPBU Kaliori dengan cara menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,” jelas Suryadi.
Semenjak menjadi kernet itu, lanjut Suryadi, tersangka DBA lambat laun memahami akal-akalan untuk menimbun solar subsidi, yang sebelumnya dilakukan oleh Edy.
”Lalu, sejak Saudara Edy habis kecelakaan dan tidak kuat lagi, kemudian menyuruh tersangka Dimas dengan mempersiapkan kendaraan truk yang dimodifikasi,
dan memberikan modal untuk melakukan pembelian solar subsidi di wilayah Kaliori, Rembang,” papar Suryadi.
Suryadi juga membeberkan, setiap selesai melakukan kulakan solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pelaku DBA kemudian menemui Edy terlebih dahulu di kafe miliknya itu.
Kemudian, lanjutnya, mereka berdua membawa solar subsidi hasil kulakan ke gudang milik Annas yang merupakan penadah akhir dan kini buron, dengan lokasi di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Dikatakan, sesampainya di lokasi gudang milik Annas, hasil pembelian dan pengangkutan BBM solar subsidi langsung dioper atau dipindah ke armada truk tangki warna biru-putih kapasitas 8.000 liter.
Setelah dipindah, kata Suryadi, solar subsidi itu dijual lagi oleh Annas ke Pelabuhan Juwana, sedang tersangka DBA diberi upah Rp 500 ribu untuk tiap 1 ton solar subsidi.
AKBP Suryadi mengungkapkan, sementara itu peran tersangka S yakni menemani tersangka DBA melakukan kulakan solar subsidi, dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi itu di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang.
Saat konferensi pers itu, kedua tersangka DBA dan S juga dihadirkan di hadapan awak media, beserta sejumlah barang bukti di antaranya truk yang dimodifikasi tangkinya dengan merek Isuzu warna putih bernopol H-1507-HE.
Di dalam bak truk itu, terdapat empat kotak tangki penampung dilengkapi mesin pompa penyedot dan saluran selang, yang dipasang dari tangki yang asli pabrikan kendaraan ke tangki tandon di dalam bak truk
Barang bukti lainnya adalah 1 buah mesin pompa solar, empat buah bak penampungan kapasitas 1.000 liter warna putih, yang salah satunya berisi BBM jenis solar subsidi.
Lalu, 1 buah selang warna bening, 1 buah saklar, uang tunai senilai Rp 8,4 juta, 12 keping pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda-beda, dan 1 buah smartphone merek OPPO A57 warna kuning.
Tersangka DBA mengaku, sudah tiga bulan ini melakukan kulakan solar subsidi dengan modus memodifikasi tangki truk, bahkan untuk mengelabui petugas SPBU, juga mengganti-ganti pelat nomor kendaraannya.
”Di dalam itu ada mesin pompanya. Tinggal ditekan tombolnya dari dalam (Kabin) otomatis langsung bisa (memompa solar dari tangki truk ke tangki tampung di bak truk).
Untuk bisa dapat barcode ganti-ganti pelat nomor. (Melakukan ini) Sudah sekitar tiga bulanan,” aku tersangka DBA kepada wartawan.
Kini, DBA dan S dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6, Tahun 2023,
tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (pras)