By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Kasus Takbir Keliling Memakan Korban, Polres Kudus Tetapkan Delapan Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Kasus Takbir Keliling Memakan Korban, Polres Kudus Tetapkan Delapan Tersangka
Kriminal

Kasus Takbir Keliling Memakan Korban, Polres Kudus Tetapkan Delapan Tersangka

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/17 at 2:06 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polres Kudus menggelar Konferensi Pers kasus meninggalnya korban saat takbir keliling di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Kudus – Polres Kudus menetapkan delapan tersangka kasus meninggalnya korban takbir keliling di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, delapan tersangka yang diamankan terdiri dari lima orang berusia dewasa berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA, lalu tiga tersangka berusia anak-anak.

”Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban hingga meninggal dunia, dipicu senggolan,” kata Kompol Satya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa, 16 April 2024.

Menurut dia, korban meninggal dalam peristiwa pengeroyokan takbir keliling berinisial S, warga Desa Undaan Tengah.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat warga akan melakukan takbir keliling di jalan Kudus-Purwodadi tepatnya Desa Undaan Tengah dengan membawa ogoh-ogoh dan sound horeg pada Selasa malam, 9 April 2024.

Dikatakan, sebelum kejadian pengeroyokan ada peserta yang diselnya mogok, lalu terjadi gesekan lantaran ada yang menyenggol ogoh-ogoh, hingga akhirnya terjadi keributan.

Lebih lanjut Satya menyampaikan, korban awalnya tak merasakan apa-apa usai peristiwa tersebut, bahkan masih sempat pulang ke rumah dan merasakan tidak enak badan.

”Namun, saat di rumah korban merasakan pusing dan periksa ke puskesmas. Setelah itu korban merasa mual, kejang, dan dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi hingga akhirnya meninggal,” terangnya.

Ia menjelakan, pihaknya juga telah melakukan autopsi, ternya hasilnya ada lebam di bagian tubuh korban.

”Ada pembengkakan di otak bagian belakang. Dari beberapa keterangan yang kami dapat ada yang menyampaikan bekas pukulan benda tumpul, ada juga yang memukul dengan tangan kosong dan juga menendang,” bebernya.

Ditanya perihal ada atau tidaknya pengaruh alkohol? Satya mengaku masih melakukan penyelidikan. Saat ini, tambahnya, baru memastikan penyebab pengeroyokan karena adanya ego semata.

Kompol Satya menegaskan, akibat kematian korban, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

”Pelaku dijerat melanggar Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: delapan tersangka, Kabupaten Kudus, Kecamatan Undaan, keributan, memakan korban, menetapkan, pengeroyokan, Polres Kudus, seorang meninggal, takbir keliling
Prasetyo Persada 17/04/2024 17/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Hingga Kamis, Jawa Tengah Berpotensi Cuaca Ekstrem
Next Article Pelaku Ganjal Mesin ATM Dibekuk Polres Kudus, Kuras Uang Rp 939 Juta Milik Korban
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?