PersadaPos, Kudus – Polres Kudus menetapkan delapan tersangka kasus meninggalnya korban takbir keliling di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, delapan tersangka yang diamankan terdiri dari lima orang berusia dewasa berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA, lalu tiga tersangka berusia anak-anak.
”Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban hingga meninggal dunia, dipicu senggolan,” kata Kompol Satya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa, 16 April 2024.
Menurut dia, korban meninggal dalam peristiwa pengeroyokan takbir keliling berinisial S, warga Desa Undaan Tengah.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat warga akan melakukan takbir keliling di jalan Kudus-Purwodadi tepatnya Desa Undaan Tengah dengan membawa ogoh-ogoh dan sound horeg pada Selasa malam, 9 April 2024.
Dikatakan, sebelum kejadian pengeroyokan ada peserta yang diselnya mogok, lalu terjadi gesekan lantaran ada yang menyenggol ogoh-ogoh, hingga akhirnya terjadi keributan.
Lebih lanjut Satya menyampaikan, korban awalnya tak merasakan apa-apa usai peristiwa tersebut, bahkan masih sempat pulang ke rumah dan merasakan tidak enak badan.
”Namun, saat di rumah korban merasakan pusing dan periksa ke puskesmas. Setelah itu korban merasa mual, kejang, dan dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi hingga akhirnya meninggal,” terangnya.
Ia menjelakan, pihaknya juga telah melakukan autopsi, ternya hasilnya ada lebam di bagian tubuh korban.
”Ada pembengkakan di otak bagian belakang. Dari beberapa keterangan yang kami dapat ada yang menyampaikan bekas pukulan benda tumpul, ada juga yang memukul dengan tangan kosong dan juga menendang,” bebernya.
Ditanya perihal ada atau tidaknya pengaruh alkohol? Satya mengaku masih melakukan penyelidikan. Saat ini, tambahnya, baru memastikan penyebab pengeroyokan karena adanya ego semata.
Kompol Satya menegaskan, akibat kematian korban, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.
”Pelaku dijerat melanggar Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pras)