PersadaPos, Demak – Imbas perusakan jembatan di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung, Demak, agar dapat dilewati truk pengangkut ‘sound horeg’, Polres setempat mengimbau takbir keliling gunakan battle sound yang berkekuatan besar.
Imbauan takbir keliling tak menggunakan battle sound atau sejenis saat malam takbiran ini disampaikan Polres Demak melalui akun Instagram resmi mereka @polresdemak_, yang dilihat pada Selasa, 9 April 2024.
Di akun tersebut, tampak unggahan kepolisian setempat melakukan penindakan terhadap pemilik sound, maupun warga yang menyewanya, dan akan digunakan untuk takbiran.
Sementara itu Bupati Demak, Eisti’anah, juga turut mengimbau warganya untuk tak menggunakan sound-sound berkekuatan besar, dalam kegiatan takbir keliling malam Idulfitri.
”Menyikapi perilaku anarkis yang terjadi di Desa Babad, Kec. Kebonagung, tentu menjadi perhatian serius kita bersama. Sehingga kita sangat menghimbau agar battle sound/sound-sound besar tidak lagi digunakan,” tulis Eisti’anah dikutip dari Instagram miliknya.
Eisti’anah pun mengajak, agar masyarakat Demak saling menjaga dan mengingatkan.
Ia juga mengimbau, agar kegiatan malam takbir dilakukan dengan hal-hal yang positif, dan dapat memberikan manfaat pada sesama.
”Oleh karenanya, ketika Malam Takbir nanti, kita juga meminta tolong kepada sedulur-sedulur untuk saling menjaga dan mengingatkan nggih.
Mari sambut Hari Kemenangan nantinya dengan berbagai tindak tanduk positif yang pastinya bisa saling memberikan manfaat kepada sesama,” tulisnya.
Seperti diketahui, sebelumnya viral sebuah video aksi penghancuran jembatan demi dapat dilalui truk pengangkut sound horeg, yang Salah satunya diunggah di akun Instagram @demakhariini pada Senin, 8 April 2024.
Dalam video yang beredar itu, terlihat para pemuda setempat menghancurkan tepian jembatan menggunakan palu.
Berdasarkan informasi, jembatan yang dirusak tersebut merupakan penghubung antara Kecamatan Dempet dan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, tepatnya di Desa Babat, Kecamatan Kebonagung.
Usai viral perusakan jembatan itu dan mendapatkan laporan, polisi mengamankan sembilan orang pelaku perusakan, yang satu di antaranya adalah kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, saat ini sembilan orang terduga pelaku pengrusakan, telah diamankan yang satu di antaranya kepala desa.
”Mereka masih kami periksa,” kata AKP Winardi kepada wartawan pada Selasa, 9 April 2024.
Menurut Winardi, dari hasil pemeriksaan, jembatan itu dirusak agar dapat dilalui truk bermuatan sound system, bahkan perusakan itu diketahui dan atas izin dari kepala desa setempat.
Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga menindak truk tersebut dengan penilangan dan penahaan selama sebulan.
”Ini overload ya. Jadi kami lakukan penilangan dan penahanan armada di Polres Demak,” kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani.
Atas perbuatannya para pelaku perusak jembatan dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, juga Pasal 406 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500.000. (pras)